Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Pilkada Karo, Calon Petahana Dilarang Mengganti Pejabat

- Rabu, 26 Agustus 2015 16:49 WIB
347 view
 Pilkada Karo, Calon Petahana Dilarang Mengganti Pejabat
Tanah Karo (SIB)- Jelang Pilkada Karo pada Desember 2015 mendatang, calon Bupati Karo dari Petahana (incumbent) yang masih menjabat dilarang melantik dan memberhentikan PNS di lingkungan Pemkab Karo.

Dari 7 pasangan Calon Bupati Karo yang telah ditetapkan KPUD Karo, Senin (24/8), seorang di antaranya petahana, Terkelin Brahmana SH ikut sebagai Calon Bupati Karo. Sementara Terkelin berakhir masa jabatannya pada 23 Maret 2016 mendatang.

Pasalnya sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada pasal 88 ayat (1) huruf e yang berbunyi pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan peserta pemilihan oleh KPU, apabila melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon, bagi Calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai Petahana.

Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem ST kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/8)  mengatakan pihaknya melarang keras bagi petahana untuk melakukan pergantian pejabat. Hal itu sesuai peraturan KPU No 9 Tahun 2015 pada pasal 88 huruf e.

“Mulai Selasa (26/8) KPUD Karo akan melayangkan surat ke Bupati Karo agar petahana tidak melakukan penggantian pejabat terhitung sejak petahana ditetapkan menjadi calon Bupati Karo, Senin (25/8),” katanya.

Disinggung apabila petahana di Karo melakukan pergantian atau melantik pejabat di lingkungan unit kerja masing-masing. Sementara waktu petahana berakhir masa jabatan pada 23 Maret 2016 mendatang, apakah KPUD Karo akan memberikan eksekusi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, Benyamin Pinem secara diplomatis menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU yang lebih tinggi.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPUD Sumut dan KPU Pusat,” ungkapnya.

Menindaklanjuti aturan itu, kata Benyamin, saat ini KPUD Karo telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Panwaslu Karo untuk melakukan pengawasan-pengawasan. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru