Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

KPU Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak

* Karnaval Damai Ditetapkan 29 Agustus 2015
- Kamis, 27 Agustus 2015 18:28 WIB
271 view
KPU Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak
Pematangsiantar (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi mekanisme kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 nanti di Hotel Sapadia, Pematangsiantar, Rabu (26/8). Hadir dalam sosialisasi kampanye tersebut, dari Panwaslu Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan. Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba mengatakan karnaval damai yang diikuti seluruh pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2015.

"Kita tetapkan Karnaval Damai 29 Agustus, dengan catatan dua mobil hias roda enam dari paslon masing-masing. 3 mobil pribadi, 15 becak, 2 sepeda motor. Kemudian untuk rute, kita tetapkan dimulai dari, Terminal Pariwisata, Jalan Merdeka, Jalan Sangnawaluh, Jalan Pdt Justin Sihombing, Jalan Ahmad Yani, Jalan Medan, Jalan Rakoetta Sembiring, Jalan DI Panjaitan, dan masuk Jalan Gereja, Binalling, Jalan Farel Pasaribu, Jalan Melanthon Siregar, Jalan Narumonda Bawah, Tomuan, Ramayana, Jalan Sutomo dan kembali ke Terminal Pariwisata," ujar Mangasi.

Posisi iring-iringan Karnaval Damai, lanjut Mangasi, yang di depan nantinya yaitu mobil pandu polisi, kendaraan KPU Kota Pematangsiantar, kendaraan Panwas Kota Pematangsiantar, kendaraan peserta Karnaval Damai (paslon dan tim), Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. "Kaos kita bagikan adalah 7 untuk Muspida, 20 untuk Panwaslu, 2 untuk paslon dan 2 istri paslon. 15 untuk tim kampaye, 10 untuk Polres, 8 untuk Dinkes dan 10 untuk Dishub," terangnya.

Komisioner Divisi Logistik KPU Kota Pematangsiantar, Riswanti Panjaitan mengatakan untuk kampanye melalui media sosial peserta harus mendaftarkan maksimal 3 akun di Media Sosial (Medsos) masing-masing paslon. "Untuk keperluan selama kampanye, dengan mendaftarkan model BC4 KWK minimal hari ini harus didaftarkan pukul 16.00 WIB. Isinya tulisan suara, gambar, terus akun itu harus ditutup sehari sebelum masa kampanye selesai, pada tanggal 27 APK (Alat Peraga Kampaye) dan harus dibersihkan masing-masing paslon. Jika tidak dilakukan akan didiskualifikasi (keluarkan)," terangnya sembari mengatakan pembagian APK hari Sabtu 29 Agustus 2015.

Sementara, Anggota Panwaslu Kota Pematangsiantar, Elfina Tanjung menegaskan pihaknya dalam masa kampanye nanti akan terus melakukan pengawasan yang melekat dan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan memberikan tindakan. "Kalau kita temukan dalam kampaye nanti pelanggaran, maka kita akan mengeluarkan rekomendasi yang diberikan ke KPU," tegasnya. (Dik/MS/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru