Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Dinilai Tidak Manusiawi, Pengurus Pusat PPTSB Minta Kapoldasu Menahan Pelaku Tabrak Lari di Parapat

- Selasa, 18 Maret 2014 11:01 WIB
562 view
 Dinilai Tidak Manusiawi, Pengurus Pusat PPTSB Minta Kapoldasu Menahan Pelaku Tabrak Lari di Parapat
Parapat (SIB)- Pengurus Pusat PPTSB (Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boruna/Bere) meminta Kapoldasu agar segera menangkap dan menahan SS (24), pelaku tabrak lari di Parapat yang mengakibatkan korban Jahoton Sinaga (66) meninggal dunia di Rumah Sakit Elisabeth Medan.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Pusat PPTSB Prof DR Jon Pieter Sinaga MKes didampingi penasehat PPTSB S Sinaga (Op Siska), Ketua GM Muda PPTSB Pusat Sairon Sinaga, Ketua Infokom Ir Albert Sinaga (Gorga Mas) kepada SIB, usai melayat di rumah duka Jahoton Sinaga di Jalan Anggarajim Kecamatan Girsang Sipangan Bolon - Simalungun, Minggu (16/3/2014).

Menurutnya, tindakan pelaku tabrak lari itu sungguh tidak manusiawi, karena pada saat menabrak korban, tersangka diduga mencoba melarikan diri. Beruntung saja ada masyarakat yang melihat kejadian dan mengejar tersangka, dan mencegat rekan satu rombongan dengan pelaku. Setelah dibujuk dan dihubungi oleh rekan tersangka, berselang 1 jam kemudian tersangka datang ke kantor polisi. Anehnya ketika pelaku diproses oleh polisi, pelaku tidak ditahan di Mapolsek Parapat bahkan ada keluarga korban yang melihat pelaku ‘berkeliaran’ di Parapat. Selain itu pihak keluarga pelaku yang mengaku sebagai salah satu keluarga aparat yang bertugas di Tegal kerap sekali menghubungi anak-anak korban dengan menjelaskan  kelabilan tersangka SS.

Tidak hanya itu keluarga pelaku juga mendatangi rumah sakit di Siantar dan rumah sakit di Medan tempat korban dirawat, tetapi tidak ada itikad  baik atau upaya permohonan maaf dari keluarga pelaku tersebut. Bahkan kedatangan mereka hanya bertanya-tanya dan mencari-cari informasi keberadaan pekerjaan anak-anak korban. “Hal itulah yang membuat kami gerah melihat pelaku, datang ke rumah sakit bukan mau menjenguk dan meminta maaf, bahkan bersikap acuh dan memandang korban sebelah mata,” ujarnya.

Lebih lanjut Pengurus Pusat PPTSB berharap kepada Kapoldasu agar menerapkan proses hukum yang adil dan tidak berpihak, karena Keluarga Besar Sinaga adalah cinta damai, kecelakaan lalu lintas adalah suatu kealpaan dan tidak ada yang mengharapkan, akan tetapi kami yakin polisi mampu bertindak untuk memproses kasus tabrak lari ini dengan baik dan benar.

Terpisah, Kapolsek Parapat AKP Indra F Dalimunte, ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku sudah dilakukan. Setelah Polsek Parapat mendapat informasi bahwa korban telah meninggal dunia, proses penyelidikan tambahan sudah dilakukan dan kepada pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 2 ke 4, Jo 312, UU No 22 tahun 2009. (C11/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru