Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Dua Hari, Tak Ada Parpol Gelar Kampanye di Pematangsiantar

- Selasa, 18 Maret 2014 11:08 WIB
391 view
 Dua Hari, Tak Ada Parpol Gelar Kampanye di Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB)- Dua hari masa kampanye (Minggu dan Senin) tidak ada Parpol menggelar kampanye di Pematangsiantar. Asas perhitungan efektivitas dan efisiensi alasan beberapa pengurus Parpol ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Senin (17/3/2014).

Pantauan SIB, Minggu (16/3), kampanye rapat umum seyogianya dilaksanakan empat Parpol masing-masing PPP di lapangan umum Jl Farel Pasaribu, Hanura di GOR Jl Merdeka, PBB di Stadion Sangnaualuh dan PKP Indonesia di lapangan Tanjung Pinggir.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Ir Saud H Simanjuntak dan Ketua DPK PKP Indonesia Drs Maruli Silitonga membenarkan tidak melakukan kampanye perdana rapat umum. Mereka berdua senada mengatakan partainya memperhitungkan asas efektivitas dan efisiensi, fokus persiapan kampanye akbar.

Sementara itu, hari kedua Senin (17/3) juga tidak ada kegiatan kampanye rapat umum oleh empat Parpol masing-masing Golkar di lapangan Tanjung Pinggir, Gerindra di lapangan umum Jl Farel Pasaribu, Demokrat di GOR Jl Merdeka dan PAN di Stadion Sangnaualuh.

Ketua DPD Partai Golkar Mangatas Silalahi SE dan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Binaris Situmorang SH dikonfirmasi terpisah mengakui mereka tidak mengadakan kampanye rapat umum. Mangatas mengutarakan, pihaknya masih koordinasi dengan DPD Partai Golkar Sumut persiapan kampanye akbar.
Binaris Situmorang SH mengatakan, Partai Gerindra tidak melaksanakan kampanye perdana, katanya tanpa menyebut apa alasannya.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi pukul 15.30 WIB dilaporkan wartawan SIB tidak ada sama sekali kegiatan Parpol di empat lokasi kampanye yang ditentukan KPUD setempat. Komisioner Divisi Hukum KPUD, Drs H Amril Zein memberitahu izin waktu kampanye mulai pukul 09.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

Ketua Panwaslu Kota Pematangsiantar, Darwan Saragih dan Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Tua Purba SH ketika ditanyakan terpisah, apakah terkena sanksi  Parpol tidak melaksanakan kampanye rapat umum, senada mengatakan tidak ada.

“Tidak ada sanksinya, beber Darwan Saragih dan menambahkan Parpol yang rugi tidak memanfaatkan kampanye,” katanya. (C1/R17/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru