Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

PDI Perjuangan Tolak Perusahaan Dicurigai Merusak Lingkungan

*Kakan LH Dairi : PT GAP Belum Memiliki Amdal dan IPAL
- Selasa, 18 Maret 2014 11:21 WIB
758 view
PDI Perjuangan Tolak Perusahaan Dicurigai Merusak Lingkungan
SIB/Edison Parulian Malau
Kakan LH Kabupaten Dairi, Lilis DP SKM MKes, saat memberikan keterangan kepada SIB di ruang kerjanya Senin (17/3).
Sidikalang (SIB)- Kerusakan alam di wilayah Kabupaten Dairi, sudah memasuki tingkat yang memprihatinkan. Diperkirakan, tidak akan mampu direhabilitasi dalam waktu yang relatif singkat serta dana yang sedikit.

Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Dairi, Ir Benpa Nababan didampingi Wakil Ketua Drs Passiona Sihombing dan Wakil Ketua 1 Resoalon Lumbangaol, Senin (17/3) kepada SIB di Jl Empat Lima Sidikalang. Menurut Benpa, kehadiran berbagai perusahaan di Kabupaten Dairi untuk memanfaatkan hutan, akan merusak ekosistim alam yang sudah terjaga selama ini.

”Kami dari PDI Perjuangan, menolak sepenuhnya kehadiran PT Global Agro Perkasa (GAP) di Dairi. Kami menilai akan merusak sumber air minum dan merusak hutan alam. Hutan itu kan hutan alam, sebaiknya harus dijaga dan dirawat,” sebut Benpa.

Benpa juga menyebutkan, beberapa waktu yang silam pemilik ulayat akan hutan tersebut telah menunjukkan ketidaksediaan mereka untuk pengolahan lahan hutan tersebut. “Pemilik ulayat juga telah menolak kehadiran PT GAP. Sebaiknya, harus menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Kabupaten Dairi, Lilis DP SKM MKes kepada SIB di ruang kerjanya Senin (17/3) menyebutkan, PT GAP belum ada mengajukan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL). Disebutkannya, pihaknya juga akan mempertimbangkan kerusakan alam saat suatu perusahaan atau pengembang untuk pembangunan perumahan dalam pengajuan ijinnya.

“Sampai saat ini, PT GAP tidak ada mengajukan ijin tentang lingkungan hidup. Jadi mereka belum memiliki AMDAL,” sebutnya.

Ditambahkan Lilis, secara keseluruhan masih ada pemilik perusahaan yang belum mengurus IPAL di Dairi. Namun, karena status kantor yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pihaknya hanya sebatas memberikan anjuran.

“Kami hanya sebatas menganjurkan, karena pejabatnya masih eselon 3A. jadi penindakan harus dilakukan oleh Provinsi, dalam hal ini dari Provsu. Seperti halnya dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Tigalingga, hingga saat ini belum memiliki IPAL,” imbuhnya.

Lilis juga meminta, supaya secara keseluruhan warga atau pengusaha maupun pengembang yang akan mendirikan usaha dan bangunan yang berhubungan dengan peralihan lahan, supaya mengajukan perijinan IPAL dan AMDAl, untuk langkah pelestarian lingkungan.

Humas PT GAP yang disebut bernama Johan, ketika dihubungi SIB melalui seluler menolak disebut dirinya sebagai humas. Menjawab telepon, Johan menyebutkan tidak tahu menahu tentang PT GAP. “Saya tidak mengetahui PT GAP, saya mengerjakan PT Wahana”, ujarnya singkat menjawab telepon. (B4/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru