Humbahas (SIB)- Anggota DPRDSU Aduhot Simamora yang juga putra daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengaku sangat terkejut dan prihatin setelah membaca pemberitaan SIB tentang adanya aktifitas perambahan dan penebangan kayu alam yang diduga dilakukan secara ilegal di Desa Bonandolok, Kecamatan Sijamapolang.
Untuk merespon kata Aduhot, ia beserta sejumlah warga Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (16/3/2014) malam sekira pukul 22.00 WIB, melakukan sweeping terhadap sejumlah mobil angkutan yang mengangkut kayu dari arah Kecamatan Sijamapolang. Dan berhasil menemukan tiga (3) truk bermuatan kayu gelondongan tanpa dokumen pengangkutan.
Selain itu, dari hasil konfirmasi yang dilakukan Aduhot dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Humbahas menyebutkan, pihak Pemkab Humbahas tidak pernah mengeluarkan dokumen pengangkutan kayu sejak akhir tahun 2013 lalu. Sehingga segala bentuk aktifitas pengangkutan kayu tersebut adalah kategori aktifitas ilegal.
“Setelah membaca SIB, secara spontan saya turun langsung ke lapangan melakukan sweeping terhadap aktifitas pengangkutannya. Apakah memang benar aktifitas penebangan dan pengangkutan kayu itu ilegal atau tidak. Dan dari hasil sweeping yang kami lakukan tersebut, menemukan adanya tiga unit mobil dump truk bermuatan kayu gelondongan tanpa dokumen pengangkutan,†ungkap Aduhot.
Ketiga unit dump truk yang bermuatan kayu alam tersebut selanjutnya diamankan di depan Polsek Doloksanggul untuk selanjutnya diproses. Selain tidak dilengkapi dokumen, aktifitas pengangkutan kayu tersebut juga diduga tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, jalan yang dilintasi truk dengan kapasitas puluhan ton tersebut adalah jalan desa dan bukan jalan tipe B yang dapat dilintasi truk besar.
Sehingga terkesan, prasarana dan sarana terlebih jalan yang dibangun Pemkab dari APBD Humbahas di desa itu hanya untuk kepentingan pengusaha pengangkutan kayu itu. Yang indikasinya merugikan negara dan warga sekitar.
“Sesuai dengan kapasitas kita sebagai fungsi pengawasan, segala temuan yang kita dapat sudah saya sampaikan kepada pihak berwajib agar diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku termasuk masalah kerusakan jalan yang diakibatkan pengangkutan kayu itu. Saya tidak peduli siapa pemilik kayu tersebut. Dan saya juga tidak mau tahu dengan siapa saja yang membekingi praktek ilegal ini. Tapi yang pastinya secara tidak langsung masyarakat sudah sangat dirugikan,†tukasnya.
Secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Humbahas Aiptu P Sinaga kepada wartawan di Polsek Doloksanggul mengatakan, diamankannya ketiga unit dump truk yang diduga milik mantan anggota DPRD Humbahas berinisial “MMâ€, atas permintaan dari masyarakat.
“Sementara waktu kita amankan dulu. Kalau nanti ditemukan unsur-unsur pidananya, pasti akan kita proses. Tentunya lebih dahulu dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk pengusaha pengangkutan serta saksi ahli dari Dinas Kehutanan Humbahas,†kata Sinaga seraya mengatakan, bahwa sepengetahuan dia, pihak kepolisian tidak pernah melakukan pengawalan untuk pengangkutan kayu alam tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Humbahas Ir Happy Silitonga ketika dihubungi SIB via selulernya mengatakan, semenjak awal Januari 2014, pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen pengangkutan kayu dari daerah Desa Bonandolok, Kecamatan Sijamapolang.
“Kalau ada kayu yang keluar dari daerah itu, berarti itu tidak ada dokumennya. Karena semenjak tahun ini kita tidak pernah lagi melayani pengeluaran dokumen pengangkutan kayu,†kata Happy ketika ditanyai SIB terkait diamankannya tiga dump truk fuso yang diduga milik salah seorang pengusaha Doloksanggul berinisial “MMâ€.
Lebih lanjut Happy menjelaskan, sepengetahuan dia, masyarakat Desa Bonandolok baru satu kali meminta permohonan pemanfaatan kayu dalam rangka penatausahaan hasil hutan dari tanah milik sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No.30 tahun 2013 yaitu di lokasi Desa Bonandolok. Namun dari hasil pantauan pihaknya beberapa waktu lalu ke lokasi penebangan itu, ternyata ditemukan dua lokasi penebangan yang berbeda.
“Untuk lokasi yang kedua, saya belum bisa pastikan luasan yang sudah ditebangi, jadi kita tidak mengetahui pasti berapa kubik yang sudah keluar dari sana. Lagipula sejauh ini kita tidak pernah melayani pemberian dokumen pengangkutan semenjak awal tahun ini,†jelas Happy.
Sementara itu salah seorang warga bernama Tahi Golkarya Simamora mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya selaku direktur dari CV Bina Mitra Wahana (BMW) serta aktifitas penebangan kayu tersebut sudah dilengkapi sejumlah dokumen resmi dari negara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun Tahi mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengantongi dokumen pengangkutan karena Pemkab Humbahas menolak memberikan dokumen pengangkutan. Selain itu, tiga armada milik Apotik Tani yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut sudah masuk sebagai armada pengangkut kayu yang akan digunakan oleh BMW.
“Sehingga segala aktifitas truk dengan lebel Apotik Tani tersebut di bawah tanggung jawab dia selaku pemilik CV BMW. Dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan MM dan status dia sebagai Caleg dari Partai Golkar. Sebab keseluruhan dari aktifitas ini adalah tanggung jawab saya. MM adalah pembeli untuk kayu saya jika kayu tersebut sudah sampai disomilnya," jelasnya.
(F5/q)Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 19 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.