Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Belum Mengantongi IMB, PT Popan Lanjutkan Pembangunan Perumahan di Pangkalansusu

- Rabu, 19 Maret 2014 11:02 WIB
761 view
Belum Mengantongi IMB, PT Popan Lanjutkan Pembangunan Perumahan di Pangkalansusu
Pangkalansusu (SIB)- Meski belum mengantongi Surat Izin  Mendirikan Bangunan (IMB), PT Popan bebas melakukan pembangunan perumahan karyawan dan perkantoran di Dusun II Lorong Citra, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu.

“Perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak ini dapat mendirikan bangunan tanpa memiliki izin bangunan mengundang pertanyaan  kalangan masyarakat ada apa dibalik itu, ujar salah seorang tokoh masyarakat, Saiful kepada SIB, Senin (17/3/2014) di Pangkalansusu.

Lebih lanjut mantan Ketua MAMBI Pangkalansusu ini mengatakan, " PT Popan bebas mendirikan bangunan tanpa IMB tidak terlepas dari akibat lemahnya koordinasi atau sistim kerja yang dibangun oleh orang nomor satu di Pemkab Langkat.

Menurut dia, jika saja komunikasi serta kordinasi yang dibangun mulai dari pemerintahan desa, kecamatan sampai ke tingkat SKPD yang berkompeten berjalan baik, maka manajemen PT Popan akan mendirikan bangunan setelah terlebih dahulu  mengantongi IMB.

Ironisnya, lanjut Saiful, petugas Satpol PP Kab Langkat telah dua kali turun ke lokasi proyek, yakni tanggal 7 dan tanggal 12 Maret 2013, namun tidak terlihat tindakan tegas dari petugas penertiban ini di lapangan, terbukti pengerjaan proyek berjalan dengan mulus tanpa hambatan.

Karenanya, Saiful menghimbau agar Kakan Satpol PP Langkat dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan jangan terkesan hanya berani melakukan penertiban untuk bangunan milik masyarakat kecil, tapi tindakan tegas juga harus disamakan terhadap oknum pengusaha yang tidak memiliki IMB.

Pantuan SIB baru-baru ini di lokasi pengerjaan puluhan pintu bangunan permanen tidak ditemukan adanya papan plank proyek, sementara sekira 70-an buruh bangunan terlihat beraktivitas di lapangan sesuai fungsi masing-masing.

Dan menurut cacatan SIB, selain masalah PT Popan belum mengantoingi IMB puluhan bangunan permanen, juga mencapai 70-an buruh bangunan baru-baru ini melakukan mogok kerja, mereka menuntut penyesusian upah kerja.

Kepala Layan Dinas Terpadu Kab Langkat, Iskandar Tarigan dikonfirmasi SIB melalui selularnya, Senin (17/3) membenarkan sampai sejauh ini PT Popan belum memiliki  Izin Mendirikan Banguanan (IMB) di Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu.

Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penerbitan IMB sesuai yang dimohonkan perusahaan tersebut, dan pada hari Selasa (18/3) pihaknya bersama petugas dari tim SKPD lainnya akan turun ke lokasi proyek, ujar Tarigan. (B3/W )
 

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 19 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru