Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Ketua Kadinda Pematangsiantar :

Instansi Terkait Terlampau Gampang Terbitkan Izin Usaha Supermarket

- Selasa, 10 November 2015 22:24 WIB
434 view
Instansi Terkait Terlampau Gampang Terbitkan Izin Usaha Supermarket
Pematangsiantar (SIB)- Ketua Kadinda (Kamar Dagang dan Industri Daerah) Pematangsiantar, Frans Bungaran Sitanggang SE menuding instansi terkait terlampau gampang menerbitkan izin usaha toko supermarket tanpa mengkaji dan memikirkan kelangsungan usaha pedagang tradisional (toko kelontong, kresek).

Hal itu diutarakan FB Sitanggang SE ketika diwawancarai SIB di kantornya, Senin (9/11) menyikapi menjamurnya toko supermarket (Indomart, Alfamart) yang beroperasi di beberapa lokasi strategis daerah Kota Pematangsiantar.

Ketua Kadinda itu membenarkan usaha pedagang tradisional terhimpit karena begitu mudahnya izin usaha diterbitkan instansi terkait di Pemko Pematangsiantar mengabaikan eksistensi UU nomor 53 tahun 2012 tentang zonaisasi izin perusahaan pasar, supermarket dan lain-lain.

“Konten undang-undang tersebut mengatur setiap badan usaha dagang jika sudah mendapat rekomendasi tetangga kiri-kanan dalam radius tertentu, barulah izin usaha operasional diterbitkan instansi terkait,“ papar Frans Bungaran Sitanggang yang juga anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar.

Ditanya menjamurnya toko supermarket berarti UU nomor 53 tahun 2012 diabaikan, dijawab kemungkinan pengabaian ada kebenaran. Indikasinya, lokasi operasional berjualan toko supermarket, tak beraturan bahkan ada berdekatan dengan usaha dagang kelontong rakyat.

Kondisi persaingan tidak sehat ini, Kadinda setempat kecewa terhadap pihak otoritas yang menerbitkan izin usaha. Alasannya? Sudah pasti usaha rakyat golongan ekonomi menengah ke bawah tertindas. Sejatinya, aktivitas UKM (usaha kecil dan menengah) diproteksi Pemko agar langgeng, sarannya.

Menyikapi kondisi persaingan dagang tradisional dengan sejumlah toko supermarket diminta Kadinda Pematangsiantar agar Pemko lebih selektif menerbitkan izin usaha setelah mendalami implementasi UU nomor 53 tahun 2012. Kadinda menolak persaingan usaha tidak sehat.

Jangan kepentingan sesaat mengamini kebutuhan investor pemilik toko supermarket lantas tidak memperhitungkan kelangsungan hidup UKM, Kadinda setempat terdepan melakukan proteksi usaha “pribumi” dan berharap Pemko dapat membuat Perda sebagai turunan UU nomor 53 tahun 2012, tutup Frans Bungaran Sitanggang. (C01/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru