Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede Tegaskan Tanah Taman Kota Balige Bukan Milik Pemkab Tobasa

- Rabu, 11 November 2015 22:53 WIB
1.179 view
Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede Tegaskan Tanah Taman Kota Balige Bukan Milik Pemkab Tobasa
Tobasa (SIB)- Terkait status tanah yang dijadikan Taman Kota Balige di Jalan DR TD Pardede Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige, pihak keluarga Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede menyatakan tanah tersebut bukan merupakan milik PemkabTobasa.

Keturunan Raja Bona Ni Onan Pardede, Garinus Pardede kepada SIB saat berkunjung ke kantor Harian SIB Biro Redaksi Tapanuli II Jalan Washington Siahaan, Selasa (10/11) mengatakan bahwa tanah tersebut dipinjamkan kepada Pemda Tapanuli Utara dengan surat Perjanjian Pinjam Sebidang Tanah tertanggal 19 Mei 1962.

Tanah warisan tersebut dipinjam pakai Pemda Tapanuli Utara cq Rutan Balige pada tahun 1951, yang dipergunakan untuk lapangan pembinaan mental serta menambah kesejahteraan penghuni Rutan Balige yaitu dengan membuat tambak ikan serta pemeliharaan ternak.

Pada tahun 1962, tanpa sepengetahuan Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede, Pemda Taput memberikan tanah tersebut kepada Karl Sianipar Company (KARSICO) untuk memperluas usaha industri tekstil dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.

Setelah Turunan Raja Bona Ni Onan mengetahui hal ini, beberapa orang utusan Pardede menemui Pemda Taput dengan maksud untuk membatalkan pemberian HGB tersebut. Namun demi menjaga nama baik serta wibawa, Pemda Taput meminta kepada utusan Pardede untuk tidak menghalangi pemberian HGB tersebut. Maka dibuatlah kembali perjanjian pinjam yang baru pada 19 Mei 1962 dan setelah berakhirnya masa HGB tanggal 19 Mei 1992 serta tanah tesebut tidak dipakai lagi oleh Pemda Taput, dengan sendirinya tanah tersebut akan kembali kepada Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede.

Namun setelah berakhirnya masa HGB, Pemda Taput tidak pernah mengusahakan pengembalian tanah dimaksud, malah pada 30 September 1999 telah terbit Sertifikat Hak Millik atas nama Mitsu Sianipar CS (Keluarga Karsico) sebanyak 8 persil.

Pada tahun 2002 Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede melakukan gugatan sebagai penggugat Asal yang disusul gugatan Pemkab Toba Samosir sebagai penggugat Intervensi. Setelah melalui proses pengadilan mulai PN, PT (Banding) sampai MA (Kasasi), maka diputuskan dengan Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

1.      Pengugat Asal (Turunan Raja Bona Ni Onan) adalah Ahli Waris yang sah atas tanah dimaksud

2.      Surat Perjanjian Pinjam Sebidang Tanah tanggal 19 Mei 1962, yang diperbuat Turunan Raja Bona Ni Onan dengan Pemda Tapanuli Utara adalah sah, berharga serta berkekuatan hukum.

3.      Mitsu CS (Pemegang Sertifikat) mengembalikan tanah tersebut kepada Pemkab Toba Samosir untuk dapat dikuasai dan diusahai dengan berpedoman (sesuai) dengan Surat Perjanjian Pinjam Sebidang tanah) tangggal 19 Mei 1962.

Jadi dalam hal ini, hubungan hukum antara Turunan Raja Bona ni Onan Pardede dengan Pemkab Toba Samosir hanya sebatas pinjam meminjam. Mereka menduduki tanah tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi pembangunan, tetapi adalah untuk menentang kesewenangwenangan Pemkab Toba Samosir di atas tanah yang dipinjam dari Turunan Raja Bona Ni Onan Pardede.

Lebih lanjut Garinus menjelaskan bahwa selama dalam proses pengadilan, baik dalam penafsiran maupun dalam putusan, tidak pernah ada satu kalimat (kata) yang menyatakan bahwa Pemkab Toba Samosir telah inkrah sebagai pemilik tanah tersebut. (BR6/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru