Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Pilkada Labusel Berlangsung Sesuai Tahapan

- Selasa, 17 November 2015 19:29 WIB
314 view
Pilkada Labusel Berlangsung Sesuai Tahapan
Kotapinang (SIB)- Tahapan Pilkada serentak tahun 2015 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak ada masalah. Tahapan-tahapan sesuai aturan PKPU terus berjalan hingga Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Labusel Imran Husaini Siregar SP kepada SIB, Kamis (12/11). Menurutnya, tahapantahapan yang terus berjalan hingga saat ini belum menemukan adanya masalah. "Belum ada masalah. Mudah-mudahan semua terus berjalan sesuai aturan hingga pada hari H pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember," katanya.

Para calon katanya akan memasuki rapat umum kampanye pada 17,19 dan 21 November. Calon nomor urut 1 sesuai pengundian, dijadwalkan 21 November, nomor urut 2 tanggal 19 November dan calon nomor urut 3 tanggal 17 November. Setelah tahapan itu, pada 25 November akan diadakan debat publik. Mengenai surat suara dijelaskan, saat ini telah naik cetak sebanyak 203.117 surat suara, sesuai dengan DPT Kabupaten Labusel ditambah 2,5 persen. "Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi melalui gerak jalan santai, dijadwalkan 26 atau 27 November.

Mengenai KPPS dan TPS, seluruhnya sudah aman dan tidak ada masalah," katanya. Sementara itu, Ketua Panwaslih Labusel M Yunus SSos mengaku banyak menemukan DPT yang masih semrawut dan masih dalam pengecekan anggota Panwaslih. Paling lambat 20 November akan direkomendasikan ke KPU. Dikatakan, mengenai DPT, pihaknya menemukan adanya namanama yang ganda, telah meninggal, dan pindah ke daerah lain. Namun masih tetap masuk dalam DPT. Selain itu, pihaknya juga menemukan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh KPUD Labusel. "Mengenai APK, kita sudah surati KPU. Banyak yang tidak sesuai ketentuan.

Seharusnya, diluar lokasi yang ditentukan oleh KPU, itu tidak boleh," katanya. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun aparatur desa yang ikut menguntungkan salah satu calon. Namun, tidak ada yang dapat dijadikan saksi. "Sudah ada yang telah ditegur Panwas, dan telah berhenti," katanya. (D16/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru