Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Kalangan Pendeta Desak Polres Taput Usut Terbitnya Akta Kawin Tanpa Perkawinan di Gereja

- Rabu, 18 November 2015 19:17 WIB
1.443 view
Kalangan Pendeta Desak Polres Taput Usut Terbitnya Akta Kawin Tanpa Perkawinan di Gereja
SIB/dok
AKTA GANDA: 2 Akta Perkawinan yang dimiliki MP.
Tarutung (SIB)- Kalangan pendeta mendesak Polres Tapanuli Utara untuk serius mengusut kasus keluarnya Akta Perkawinan tanpa ada pemberkatan perkawinan di gereja yang digunakan salah seorang calon Kades Hutauruk Sipoholon, Tapanuli Utara, dengan istri keduanya. "Ini meremehkan ajaran gereja, karena tanpa  ada proses perkawinan di gereja untuk istri kedua, akta kawin diterbitkan. Lagian gereja tidak membenarkan poligami atau beristri dua," ujar Pdt S Pasaribu STh,  Selasa (17/11).

Dikatakan, bahkan jika warga gereja melakukan poligami yang bersangkutan harus dikeluarkan dari gereja, sebab perkawinan itu suatu kekudusan bagi keluarga Kristen. "Jadi atas dasar apa Dinas Catatan Sipil mengeluarkan Akta Kawin bagi seorang warga gereja seperti yang terjadi di Sipoholon itu, " katanya.

Hal yang sama dikatakan Pdt K Panjaitan, seharusnya Polres Taput segera mengusut kasus keluarnya Akta Kawin yang dikeluarkan Discatpil Taput terhadap seorang warga Desa Hutauruk Sipoholon untuk istri keduanya tanpa ada proses perkawinan di gereja, demikian juga Kartu Keluarga gandanya, karena sangat tidak benar jika seorang kepala keluarga memiliki KK ganda.

"Saya membacanya di koran kasus itu telah dilapor ke Polres Taput oleh warga Desa Hutauruk dengan Nomor STPL/228/XI/2015/SPKT/TU, untuk itu harus diusut secara serius hingga tuntas. Karena itu tidak benar lagi dan telah melecehkan ajaran gereja. Polisi tidak boleh membiarkan hal itu. Jangan karena ada deking kasusnya jadi bisa ditutupi," katanya.

Pdt B Harianja menyebutkan, gereja tidak akan mungkin memberikan Akta Kawin terhadap jemaatnya tanpa ada proses pemberkatan di gereja. Dan tidak mungkin membenarkan perkawinan poligami, apalagi masih ada istri pertamanya. "Tidak mungkin hal seperti itu terjadi," ujar pendeta yang bertugas di Kantor Pusat HKBP itu.   

Sementara itu, Pdt Hotma Panggabean  menyebutkan, namanya tercatat di Akta Perkawinan yang dikeluarkan Discatpil Taput tertanggal 11 Agustus 2015 dengan Nomor 1202-KW-11082015-0016 itu tidak benar memberkati perkawinan terhadap yang berinisial MP dengan istri keduanya  sebagai pemilik akta tersebut. Ia hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan benar warga Gereja GKPI Pasar Sirongit Sipoholon. Ia terkejut namanya disebutkan memberkati perkawinan pemilik akta dengan istri keduanya tertanggal 7 Juli 2001, padahal Pdt Hotma Panggabean baru bertugas di GKPI Pasar Sirongit terhitung Januari 2015.

"Saya tidak pernah memberikan surat keterangan kawin terhadap MP, yang saya berikan hanya surat keterangan sebagai warga jemaat setelah konsultasi dengan beberapa sintua," katanya

Kepala Discatpil Taput Asnah Sinaga yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya mengeluarkan akta tersebut sesuai prosedur dan jika yang bersangkutan memalsukan datanya saat mengurus akta kawinnya, maka harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Riamin Sihombing sebagai istri yang sah juga telah mengeluarkan surat keberatan atas terbitnya akta kawin suaminya berinisial MP dengan wanita lain untuk digunakannya di Pilkades Hutauruk dan meminta semua pihak untuk tidak mengakui akta tersebut. "Sampai saat ini saya masih sah sebagai istri Mangasi Parapat dan sampai sekarang ia masih tanggungan di daftar gaji saya sebagai PNS," katanya. (E01/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru