Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Hukuman Dinilai Ringan, Istri Korban Ribut di PN Simalungun

- Kamis, 19 November 2015 18:23 WIB
261 view
Hukuman Dinilai Ringan, Istri Korban Ribut di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Aminullah Siregar (61)  yang dituntut jaksa Julius M Butarbutar SH 14 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ramli dengan cara membakar pakai bensin, dihukum 10 tahun oleh majelis hakim pimpinan Sinta Gaberia Pasaribu SH, Rabu (18/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, istri korban yang hadir dalam persidangan spontan menjerit histeris. "Ini tidak adil, suamiku mati dibakar hukuman pembunuh cuma 10 tahun." Suasana menjadi riuh.     

Terungkap di persidangan, semula terdakwa Aminullah terlibat cekcok dengan Nandar Prabudi alias Nandar, di tempat usaha mereka di Simpang Kedai Batu, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Kamis 9 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB.              

Awalnya, terdakwa dituduh Nandar telah meludahinya ketika melintas di warung jualan minyak bensin milik Aminullah. Ketika itu Nandar keponakan Aminullah mengendarai sepeda motor lalu parkir di bengkel tambal ban yang kebetulan bersebelahan dengan bengkel milik terdakwa dan terdakwa meludah.

Tidak terima, lalu Nandar  menceritakan kejadian itu kepada Ramli (39), yang kebetulan ada di bengkelnya. Kemudian Nandar dan Ramli mendatangi terdakwa untuk menanyakan kenapa meludahi keponakannya.

Tiba-tiba terdakwa menyiramkan bensin yang ada di dalam botol bekas air mineral ke wajah, dada, perut dan kedua tangan Ramli. Kemudian menyulutnya dengan mancis lalu tubuh korban terbakar. Melihat api berkobar, terdakwa bukannya berusaha menolong, malah kembali menyiramkan bensin hingga api semakin membesar dan membakar tubuh Ramli, korban tewas di RS  Vita Insani P Siantar. (C02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru