Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

DKPP Pecat Tiga Anggota Panwaslih Pematangsiantar

- Kamis, 19 November 2015 18:25 WIB
375 view
DKPP Pecat Tiga Anggota Panwaslih Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga anggota Panwaslih Kota Pematangsiantar atas keputusannya menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar. Sidang DKPP berlangsung di Jakarta, Selasa (17/11) mengadili 13 sidang sengketa pemilu yang diajukan ke DKPP.

Dalam keputusannya, DKPP menyatakan, dalam penetapan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, tiga anggota Panwaslih Kota Pematangsiantar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran itu, DKPP memutuskan memberhentikan dua secara tetap anggota Panwaslih Kota Pematangsiantar, Manuaris Tindaon, dan Elvina Tanjung. Sementara Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar diberhentikan sementara. Salah satu Komisioner KPU Pematangsiantar, Amril Zein, melalui pesan singkat kepada Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasi Tua Purba membenarkan keputusan DKPP itu. "Teradu 2 dan 3 (Manuaris dan Evina-red) diberhentikan, dan teradu 1 (Darwan Saragih-red) diberhentikan sementara," katanya melalui pesan singkat.

DKPP PERITAHKAN BAWASLU KOREKSI PENETAPAN SURFENOVPARLIN

Penetapan Surfenov Sirait- Parlindungan Sinaga sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar bisa saja dianulir. Soalnya, selain memecat tiga anggota Panwaslih Pematangsiantar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memerintahkan Bawaslu Sumut mengkoreksi penetapan pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga. Dalam sidang dengan 7 hakim DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, Selasa (17/11) disebutkan, koreksi perlu dilakukan karena dalam penetapan pasangan Surfenov Sirait - Parlin Sinaga, ketiga anggota Panwaslih Kota Pematangsiantar telah melakukan pelanggaran kode etik.

Selanjutnya pada Keputusan DKPP yang dibacakan oleh Nur Iidayat salah seorang anggota DKPP sekira pukul 15.45 WIB itu menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap teradu II, Teradu III atas nama Manoaris Sitindaon dan Elpina selaku anggota Panwaslih Kota Pematangsiantar. Sementara terhadap teradu I atas nama Darwan Edyanto Saragih selaku Ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar diberhentikan sementara sejak putusan diibacakan sampai Bawaslu Provinsi Sumut mengkoreksi putusan sengketa Panwaslih yang menetapkan Surfenov- Parlin sebagai paslon dalam Pilkada Pematangsiantar. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sumut untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.(Dik/MS/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru