Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Sidang di PN Tipikor Medan Kasus Korupsi Jembatan Sei Baro

- Kamis, 19 November 2015 19:27 WIB
229 view
Hari Ini Sidang di PN Tipikor Medan Kasus Korupsi Jembatan Sei Baro
Limapuluh (SIB)- Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sei Baro BH dipindahkan ke Rutan Tanjung kusta Medan. Sebelumnya, BH yang merupakan rekanan ditahan di LP Labuhan Ruku.

"Benar dipindahkan ke Rutan Tanjung Kusta,"ungkap Kajari Limapuluh melalui Kasi Pidsus  Ase Ginting SH kepada wartawan, Rabu (18/11).

Menurutnya, alasan pemindahan oleh penyidik Kejari limapuluh ke Rutan Tanjung kusta guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
 "Kamis (19/11) digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi, dengan tersangka BH di Pengadilan Tipikor,"ucap Ase Ginting.

 Diinformasikan, dalam kasus dugaan korupsi jembatan Sei Baro tahun anggaran 2013 di Dinas PU Batubara bernilai Rp 5 miliar lebih,  Kejari limapuluh menetapkan tersangka masing-masing, Plh Kadis PU, PPK, PPTK, 2 orang PPHP dan rekanan. (C19/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru