Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Rekanan Mengeluh Ditengarai Akibat Besarnya Fee Proyek

Belasan Miliar Proyek Terancam Gagal Dikerjakan di Taput

- Jumat, 20 November 2015 18:49 WIB
1.026 view
Belasan Miliar Proyek Terancam Gagal Dikerjakan di Taput
Tapanuli Utara (SIB)- Sejumlah pengusaha jasa kontruksi (rekanan) di Tapanuli Utara  mulai mengeluh ditengarai akibat besarnya dana (fee) sebesar 15 persen dari proyek yang telah dijanjikan. Akibatnya, belasan miliar atau sekitar Rp 19 miliar terancam gagal dikerjakan.

Penelusuran SIB, salah seorang rekanan yang meminta namanya dirahasiakan ketika diwawancarai SIB, Kamis (19/11) mengaku pihaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah. “Masak demi mendapatkan proyek, kami harus bayar fee di muka minimalnya 15 persen,” ungkapnya.

Menurut rekanan tersebut, setelah mendapatkan proyek yang dimaksud, rekanan masih membayar uang kewajiban kepada Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas dan pembuat laporan dengan keseluruhannya hampir 20 persen.

Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taput, Indra Sahat Hottua Simaremare MSi ketika dihubungi melalui selulernya membantah tudingan adanya jual beli paket proyek di dinas-dinas sumber dana APBD Taput TA 2015 dan P-APBD TA 2015. “Tidak benar saya minta fee proyek dari dinas-dinas lain, saya tidak pernah melakukannya dan sebagai kepala badan saya hanya sebatas monitoring sesuai tupoksi,” ucapnya.

Kemudian ketika dihubungi melalui selulernya Plt Kadis Kesehatan dr Janri Nababan terkait fee proyek apakah pernah diminta atau tidak mengaku pihaknya sibuk dan berada di pesta. “Saya sekarang sedang ada kegiatan, kapan-kapan saja ya,” katanya. Hal sama juga Kadis Cipta Karya dan Perumahan Drs Baginda Hutabarat SE MM ketika dihubungi melalui SMS tidak ada tanggapan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Marco Panggabean ketika dihubungi melalui SMS juga mengaku pihaknya tidak pernah meminta fee.
Menanggapi hal itu juga, Ketua komisi C DPRD Taput Pitua Simorangkir mengemukakan, bahwa tidak ada wewenang DPRD untuk memberikan tanggapan sepanjang kategori info. “Sesuai ranah, kami hanya sebatas pelaksanaan APBDnya, tapi kalau ada fakta maka jalur penyelesaian dari DPRD pasti ada tindak lanjut,” ujarnya.

Sedangkan pemerhati pembangunan Rudi Zainal Sihombing SH ketika diwawancarai mengutarakan, penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. “Definisi korupsinya sendiri diatur di dalam pasal 2 ayat 1 menyebut,  Undang-Undang (UU) nomor 31 TA 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia menghimbau, untuk mengatasi masalah tersebut, perlu dilakukan proses yang terbuka dalam pengadaan barang dan jasa. “Proses yang transparan ini akan memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia barang dan jasa dan dalam pelaksanaannya akan mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Kalau ada proses fee pengadaan ini, silahkan penegak hukum mengusut tuntas yang walaupun pembuktiannya sangat sulit karena sistem administrasi dari pemberi dan penerima pekerjaan ini sangatlah rapi,” ungkapnya. (E02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru