Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

KPU Karo Tetapkan Jadwal Kampanye 7 Paslon

* Pemilih Boleh Gunakan KTP
- Jumat, 20 November 2015 18:58 WIB
271 view
KPU Karo Tetapkan Jadwal Kampanye 7 Paslon
Tanah Karo (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menetapkan jadwal kampanye terbuka  untuk 7 pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Karo  di Open Stage Taman Mejuah-juah Berastagi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan ST kepada wartawan saat ditemui di kantor KPU Karo, Kamis (19/11). Menurutnya, penetapan jadwal kampanye tersebut atas kesepakatan bersama ke tujuh Paslon.

“Meski jadwal lokasi kampanye sudah ditetapkan di Open Stage Taman Mejuah-juah Berastagi, namun seluruh Paslon dibebaskan untuk menentukan di mana lokasi kampanye yang akan digunakan oleh mereka masing-masing,” kata Gemar.

Dijelaskan, adapun jadwal kampanye yang telah disepakati tersebut di antaranya, untuk Paslon nomor urut 1 Heben Heser Ginting AMd SE / Drs Ngadep Tarigan akan digelar, Jumat 27 November 2015, Paslon nomor urut 2 Sudarto Sitepu / Herman Purba Karo-Karo BA, Rabu 2 Desember 2015.

Selanjutnya, Paslon nomor urut 3 Ir. Ramon Bangun MBA / Ir Edi Ulina Ginting digelar Sabtu 28 November 2015. Paslon nomor urut 4 Pt Layari Sinukaban SIp / Ramlan Tarigan SSos, Kamis 3 Desember 2015. Paslon nomor urut 5 Cuaca Bangun SE Ak SH MSi MH CLA / David Ginting Manik SE, Sabtu 5 Desember 2015.

Kemudian, Paslon nomor urut 6 Terkelin Brahmana SH / Cory Sriwaty Sebayang, Minggu 29 November 2015. Dan Paslon nomor urut 7 Bangkit Sitepu / Drs Simon Sembiring, Jumat 20 November 2015.

“Usai kampanye akbar ketujuh Paslon digelar, akan masuk ke masa pekan sunyi (minggu tenang) tanggal 6 – 8 Desember 2015 dan pada tanggal 9 Desember 2015 akan digelar proses pemungutan suara,” jelas Gemar Tarigan.

Lebih lanjut dikatakan, untuk logistik Pemilu seperti kertas suara (surat suara), formulir, C6, plano dan yang lainnya sedang dalam proses pencetakan di Jakarta. Paling lama, kata dia, logistik itu akan diedarkan tanggal 2 – 4 Desember 2015. Kotak suara yang digunakan pada Pemilu mendatang adalah kotak suara Pileg dan Pilpres.

“Jumlah surat suara yang dicetak untuk Pilkada Karo sebanyak 271.000 dan ditambah 2,5 persen. Jumlah itu sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diprediksi, tanggal 26 November 2015 surat suara itu sudah sampai di Karo. Pencetakan surat suara itu dikawal 3 orang pegawai KPU dan 4 orang personil Polres Karo di Jakarta,” kata Gemar.

Masih kata dia, bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan tidak memperoleh formulir C6, maka dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pasport atau identitas lainnya yang berhubungan dengan kependudukan untuk mencoblos di TPS.

“Pemilih dapat mencoblos jika memiliki identitas yang berhubungan dengan kependudukan. Namun, kartu identitas itu dapat digunakan mulai pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB pada hari pemungutan suara dan yang bersangkutan hanya dapat mencoblos di TPS sesuai alamat yang tercantum di kartu identitas itu,” jelas Gemar. (B01/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru