Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

PAPBD 2015 Belum Ketuk Palu, FDT Terus Melaju

- Jumat, 20 November 2015 18:58 WIB
218 view
PAPBD 2015 Belum Ketuk Palu, FDT Terus Melaju
Tanah Karo (SIB)- Walau sebagian dana penyelenggaraan Festival Danau Toba (FDT) belum kelar sehubungan belum disahkan P-APBD Pemprovsu, namun panitia penyelenggara tetap bersikukuh dan berupaya keras untuk mensukseskan acara tersebut. Dalam  konfrensi pers, Kabid Pemasaran Disbudpar Pemprovsu, Muchlis, menyebutkan sejumlah kegiatan seremonial dan perlombaan telah diagendakan.

Ketika disinggung sehubungan  alokasi dana FDT, Muchlis, menjelaskan anggaran Rp 1,4 miliar yang berasal dari APBN langsung dikelola oleh pihak Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan dana yang berasal dari APBD Provsu Rp 2,6 miliar dikelola oleh pihak panitia Provsu.

"Jadi tidak dapat kita katakan jumlah totalnya Rp 4 miliar, karena pengelolaannya masing-masing. Satu dari kementrian dan satunya lagi Pemprovsu. Sementara Pemkab Karo selaku penyedia tempat tidak memiliki anggaran dalam hal ini. Dan kita berharap acara ini berlangsung sukses dengan kerjasama yang kita lakukan dengan pihak even organizer," papar Muchlis.

Ditanyakan lebih lanjut terkait total nilai dari APBD induk Pemprovsu serta anggaran dari P-APBD untuk dana FDT, Muchlis enggan merinci lebih jauh.  Hanya saja, Kabid Pemasaran Disbudpar Pemprovsu itu mengakui ada yang berasal dari P-APBD.

Ditanyakan kembali, apakah penggunaan anggaran P-APBD yang belum diketuk palu itu untuk perhelatan FDT, tidak menyalahi aturan atau perundang-undangan yang ada, Muchlis, menjawab dananya sudah ada, hanya karena ada beberapa perbaikan item, makanya dimasukan di P-APBD. “Jadi intinya dana sudah ada," ujar Muchlis.

Sementara itu di lain pihak, pengamat kebijakan anggaran  Elfenda Ananda yang dihubungi wartawan melalui telepon selularnya memberi pendapat yang berbeda. Menurutnya,  pihak panitia penyelenggara Pemprovsu semestinya memberi rincian yang lebih detail sehubungan penggunaan anggaran dana FDT.

"Penggunaan APBD murni dan perubahan semestinya harus dijelaskan. Berapa dari APBD  induk dan P-APBD harusnya diutarakan detail. Menurut saya, jika P-APBD salah satu sumbernya belum dapat dijalankan, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini bisa jadi temuan hukum,"  kata Elfenda.

Lebih lanjut Elfenda berujar, semestinya pihak panitia dari Pemprovsu mengerti apa yang dilakukan. Jika dana yang dari P-APBD  belum memungkinkan untuk digunakan, maka agenda kegiatannya yang dikurangi. Bukan berspekulasi, karena menurut hematnya, hanya tiga item yang dapat merujuk pendahuluan dana.

"Ada tiga kategori yang memungkinkan dana/anggaran. Pertama dikarenakan bencana alam, kedua kerusuhan, dan yang ketiga  diakibatkan situasi keuangan yang tidak terkendali. Dalam hal ini saya tidak melihat ketiganya. Jadi jika dilakukan, maka menurut saya ini melanggar UU No 17 tahun 2003 tentang  keuangan negara,"  kata Elfenda.

Menurutnya, masalah penggunaan dana P-APBD dalam penyelenggaraan Festival  Danau Toba kali ini, tidak jauh beda dengan Pergub No 10 tahun 2015, tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Sumut 2015 yang masih mengganjal pembahasan Perubahan APBD 2015. “Jadi FDT diprediksi asal jadi dan pemborosan,” ujarnya. (B01/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru