Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Terkait PHK Sepihak

PKS PT PDLI Tidak Hadiri RDP Komisi D DPRD Asahan

- Jumat, 20 November 2015 19:10 WIB
443 view
PKS PT PDLI Tidak Hadiri RDP Komisi D DPRD Asahan
SIB/Mangihut Simamora
RDP : Komisi D DPRD Asahan melaksanakan RDP dengan karyawan PT PPLI yang di-PHK secara sepihak serta Disnaker, Kamis (19/11).
Kisaran (SIB)- Pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prima Palm Latex Industri berlokasi di Desa Hutapadang Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge yang dianggap telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi D DPRD Asahan.

Kekecewaan tersebut dilontarkan Budianto Lubis Wakil Ketua Komisi D DPRD Asahan sebagai pimpinan rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), karyawan PT PPLI yang dipecat serta PT PPLI, Kamis (19/11).

“Kita kecewa berat atas ketidakhadiran PT PPLI, namun meski demikian tidak menyurutkan niat Komisi D untuk mengawal permasalahan ini,” katanya didampingi anggota Komisi D Sumarwan dan Nursan.

Pada RDP tersebut ditegaskan berkomitmen membantu semaksimal mungkin karyawan yang diduga terkena PHK secara sepihak. Oleh karena itu, Komisi D mendesak Disnaker Asahan secepatnya melaksanakan mediasi dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

“PHK secara sepihak merupakan tindakan semenamena perusahaan dan itu tidak dibenarkan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Budianto.

Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003, ucap Budianto, karyawan yang melakukan kesalahan tahapannya harus diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 barulah kemudian selanjutnya dijatuhkan PHK.

Karyawan PT PPLI yang di PHK secara sepihak yakni Ferianto Manurung, Sahrial Efendi Nasution, Fendi Sibuea, Darma Munandar, Jesmon Sianipar dan Dwi Halil Rosidy bergantian menerangkan kronologis dari mulai tudingan kesalahan sampai terjadinya PHK. Berawal kecurigaan perusahaan pada mereka yang bekerja di bagian sortasi ada menerima suap dari para supir. Kecurigaan diperkuat dengan alasan perusahan ada saksi dari rekan mereka yang bisa membuktikan dugaan suap tersebut.

Namun, kata mereka, ketika saksi dihadirkan tudingan suap dari supir tidak bisa dibuktikan. Tidak kehabisan akal, pihak perusahaan dengan iming-iming mereka bisa bekerja kembali agar membuat pernyataan sesuai konsep perusahaan disertai tandatangan di atas meterai. Dengan iming-iming itu, akhirnya mereka membuat pernyataan dimaksud. Tetapi, beberapa hari kemudian ternyata pihak perusahaan mengadakan rapat dan diputuskan mereka di PHK secara lisan.

“Anehnya, tanpa SP 1, 2 dan 3 kami di PHK secara lisan tanpa surat. Setiap datang ke perusahaan, kami tidak diperbolehkan bekerja. Inilah yang membuat kami mengadukan tindakan semena-mena perusahan ke Komisi D dan Disnaker Asahan,” ungkap Syahrial.

Disnaker Asahan melalui Kasi Ketenagakerjaan menerangkan pengaduan para karyawan PT PPLI yang di PHK telah ditanggapi. Berdasarkan pengaduan tersebut, Disnaker sudah menjadwalkan mediasi antara perusahaan dan karyawan Kamis (26/11). Dalam hal ini, katanya, Disnaker belum bisa menyimpulkan karena ketidakhadiran perusahaan sebab baru mendengar keterangan dari sepihak. Namun, katanya lagi, PHK tidak bisa dilakukan perusahaan kepada karyawan yang melakukan kesalahan apabila tanpa SP 1, 2 dan 3.

“Ini mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003,” ujar mereka.

Sebelum RDP ditutup, Komisi D DPRD Asahan meminta kepada Disnaker yang akan melakukan mediasi pada waktu yang telah ditetapkan untuk segera memberitahukan hasil mediasi ke mereka. “Kami tau, kewenangan tersebut ada pada Disnaker. Karena itu kami berharap hasil mediasi diberitahukan ke kami,” pungkas mereka sembari memastikan usai mediasi mereka akan memanggil kembali PT PPLI bila tidak tercapai kesepakatan. (D04/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru