Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Pj Bupati Asahan : Jika Menyalahi, Tembok Irian Mart Harus Dibongkar

- Jumat, 20 November 2015 19:12 WIB
432 view
Pj Bupati Asahan : Jika Menyalahi, Tembok Irian Mart Harus Dibongkar
Kisaran (SIB)- Jika memang menyalahi peraturan atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka tembok bangunan “Irian Mart” yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kisaran harus segera dibongkar.

Demikian ditegaskan Pj Bupati Asahan HM Fitriyus SH MSP kepada SIB, Rabu (18/11) ketika diminta tanggapannya mengenai tembok bangunan “Irian Mart” yang bersempadan dengan parit tidak memiliki IMB karena menyalahi peraturan.

“Ya harus dibongkar,” ujarnya didampingi Sekdakab Asahan H Sofyan MM. Mantan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprovsu itu meminta untuk segera dilakukan koordinasi dengan Satpol PP guna mengambil langkah-langkah penindakan. Permasalahan seperti ini, katanya, tidak bisa ditolerir terlebih menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Asahan.

“Pak Sekda, terkait masalah “Irian Mart” segera berkoordinasi dengan Satpol PP. Bila benar melanggar peraturan dibongkar saja,” perintahnya kepada Sofyan.
Sebelumnya diberitakan SIB, satu bangunan di Jalan Imam Bonjol Kisaran hampir selesai pembangunannya. Namun bangunan diduga tidak mengikuti peraturan karena temboknya sudah melewati garis sempadan jalan. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru