Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Nikah Terkesan Lambat Diproses

* Aiptu W Baringbing: Sudah Diproses
- Sabtu, 21 November 2015 22:59 WIB
255 view
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Nikah Terkesan Lambat Diproses
Tapanuli Utara (SIB)- Laporan warga Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, terkait pemalsuan surat nikah untuk pembuatan Akte Kawin yang diduga dilakukan warga Desa Hutauruk berinisial MP yang telah dilaporkan warga ke Polres Taput terkesan lambat diproses.

Hal itu diungkapkan Johansen Hutauruk, warga yang melaporkan kasus itu, kepada SIB, Jumat (20/11). Dia mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polres Taput pada Jumat (6/11) lalu, tetapi sampai sekarang yang terlapor belum juga diperiksa.

"MP kami laporkan karena diduga memalsukan surat nikah dalam pembuatan Akte Kawin di Dinas Catatan Sipil Taput untuk melengkapi berkas administrasi pada pencalonan kepala desa (Kades) di desa kami pada September lalu," jelasnya.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing yang dikonfirmasi SIB menyampaikan, laporan dugaan kasus itu sudah diproses. Terlapor yang berinisial MP memang sampai saat ini belum diperiksa.

"Yang pertama kita periksa Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon TR Hutauruk dan Sekretaris PPKD A Hutauruk sudah diperiksa pada Selasa (17/11) lalu," ujarnya.

Setelah itu, dia mengungkapkan, kemungkinan pada Rabu (25/11) depan, Kadis Catpil akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kenapa Akte Kawin itu bisa dikeluarkan. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti - bukti dari Discatpil.

"Selanjutnya, setelah lengkap bukti - bukti itu, baru Plt Kades Desa Hutauruk dan terlapor kita panggil," katanya. (E03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru