Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Poldasu Amankan Beko, Perbaikan Jalan Titi Gambang Sei Silau Timur Asahan Terhenti

- Sabtu, 21 November 2015 23:42 WIB
552 view
Poldasu Amankan Beko, Perbaikan Jalan Titi Gambang Sei Silau Timur Asahan Terhenti
Kisaran (SIB)- Perbaikan Jalan Titi Gambang di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan oleh masyarakat terhenti. Pasalnya, alat berat berupa beko yang digunakan disita petugas kepolisian dari Kepolisaian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (18/11).

“Kami tidak tahu, kenapa pihak kepolisian tiba-tiba datang dan mengatakan tindakan perbaikan jalan dengan menggunakan alat berat tersebut salah, padahal ini merupakan swadaya masyarakat untuk memperbaiki jalan,” kata Sakim, salah seorang tokoh masyarakat juga Ketua Kelompok Tani (Koptan) Damai Jaya kepada wartawan, Jumat (19/11).

Dijelaskan, selaku Ketua Koptan, dirinya jauh hari secara resmi telah mengajukan permohonan kepada salah seorang warga yang ada di desa tersebut untuk melebarkan sekaligus memperbaiki Jalan Titi Gambang yang telah menjadi perlintasan masyarakat petani. Permohonan tersebuti juga ditembuskan kepada Kepala Desa Sei Silau Timur dan Camat Kecamatan Buntu Pane. Pihaknya pun menyadari, Jalan Titi Gambang berbatasan langsung dengan kawasan PTP Nusantara 3 Kebun Sei Silau. Dirinya menduga ada konspirasi, alat berat yang diamankan beserta personilnya merupakan perseteruan selama ini antara masyarakat dengan PTP Nusantara 3 Kebun Sei Silau.

Dijelaskan lagi, akibat beko ditambah dump truk serta tiga orang pekerja diamankan, rencana jalan Titi Gambang di Dusun II B yang seharusnya bisa dilintasi oleh masyarakat petani akhirnya terkendala. Diketahui Sakim bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap beko itu karena dikategorikan sebagai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ilegal.

“Tidak ada aktifitas Galian C di dalamnya, semata-mata pelebaran dan perbaikan jalan Titi Gambang,” kata Sakim.

Kepala Desa Sei Silau Timur, Samingan, juga membenarkan masyarakat telah mengajukan permohonan secara resmi kepada salah seorang warga yang memiliki pemilik alat berat untuk membantu pelebaran dan perawatan jalan yang rusak di Titi Gambang. “Ini surat kepala desa yang menjelaskan semua ini,” sebutnya sambil menunjukkan surat tersebut.

Salah seorang perwira Poldasu yang ikut dalam mengamankan alat berat tersebut saat dihubungi SIB melalui telepon seluler membenarkan pihaknya mengamankan satu unit alat berat berupa beko dan satu dump truck berisikan tanah berikut tiga orang yang akan dimintai keterangan dan langsung dibawa ke Mapoldasu. “Kita amankan karena diduga melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara ilegal,” katanya. (D04/y)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru