Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Fraksi DPRD Padangsidimpuan Sepakat Jadwalkan Lanjutan Pembahasan KUA dan PPAS

- Senin, 23 November 2015 19:36 WIB
263 view
Fraksi DPRD Padangsidimpuan Sepakat Jadwalkan Lanjutan Pembahasan KUA dan PPAS
Padangsidimpuan (SIB)- Setelah sempat diskors karena deadlock atau tidak menghasilkan keputusan, akhirnya fraksi-fraksi yang ada di DPRD Padangsidimpuan sepakat menjadwalkan lanjutan rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD)  Padangsidimpuan TA 2016.

Ketua Fraksi Golkar Irsan Efendi Nasution SH dan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Padangsidimpuan Rudi Hermanto secara terpisah kepada wartawan, Selasa (17/11) mengatakan, mereka akan menjadwalkannya kembali. Pimpinan DPRD sudah berkonsultasi dengan pimpinan 8 fraksi dan diambil kesepakatan melakukan konsolidasi fraksi dengan menampung aspirasi dari Badan Musyawarah (Bamus) menyatukan pendapat penjadwalan kembali rapat paripurna KUA dan PPAS RAPBD  TA 2016.

Menurut Irsan Efendi skors rapat paripurna DPRD yang dilakukan pimpinan rapat ketua DPRD Hj Taty Aryani Tambunan SH bersama wakil ketua Ir Ahmad Yusuf Nasution, Rabu (11/11) masih bisa dilanjutkan kembali setelah Bamus menjadwalkan kembali pertambahan waktu bagi Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas KUA dan PPAS.

Rapat tersebut diskors dan belum menetapkan keputusan, jadi hasil pembahasan KUA dan PPAS terhadap 8 SKPD yang sudah selesai dibahas tetap berlaku dan bukan kembali dari nol. Justru yang akan dibahas mengenai belasan SKPD lagi yang belum selesai dirampungkan Badan Anggaran (Banggar)," ujar Irsan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Rudi Hermanto mengatakan telah mendorong anggotanya di Bamus segera menentukan jadwal rapat lanjutan karena waktu pembahasan RAPBD TA 2016 sangat mendesak. "Apabila KUA dan PPAS belum ditetapkan, DPRD tidak boleh melanjutkan pembahsan RAPBD 2016 karena pedomannya adalah KUA dan PPAS," jelasnya seraya mengatakan bahwa waktu yang diberikan fraksi kepada Bamus untuk mengambil sikap paling lambat 19 Nopember dan  tanggal 20 Nopember 2015 sudah dilanjutkan kembali pembahasan.

Sebagaimana diberitakan bahwa rapat paripurna penetapan KUA dan PPAS RAPBD TA 2016 Pemko Padangsidimpuan di Aula Rapat Paripurna, DPRD Padangsidimpuan, Rabu (11/11) berakhir ricuh dan gagal penetapan, menyusul Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang bertugas membahas KUA dan PPAS tersebut dari tanggal 5-9 Nopember tidak menyelesaikan pembahasannya. Malah mereka (Banggar) minta waktu lagi untuk merampungkan pembahasan masing-masing SKPD.

Bamus menolak permintaan Banggar karena merasa waktu yang diberikan sudah memadai. Kericuhan dan kegaduhan pun tidak terelakkan bahkan ada anggota dewan yang banting kursi dan bantingkan botol air mineral ke lantai serta terjadi hujan enterupsi hingga suasana makin ribut. Akhirnya pimpinan rapat Ketua DPRD Taty Aryani Tambunan menskor rapat hingga waktu yang tidak ditentukan, KUA dan PPAS pun gagal ditetapkan. (E08/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru