Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Tim Dishut Tinjau Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Mangrove Pesisir Pantai Desa Pulau Kampai

- Selasa, 24 November 2015 18:45 WIB
331 view
Hari Ini Tim Dishut Tinjau Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Mangrove Pesisir Pantai Desa Pulau Kampai
Pangkalansusu (SIB)- Direncanakan hari ini, Selasa (24/11), tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kab Langkat akan melakukan penertipan penebangan kayu ilegal diatas kawasan pesisir pantai hutan mangrove di Dusun III, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalansusu.

Petugas kehutanan turun ke kawasan hutan mangrove, untuk melakukan penertiban, guna  menyahuti laporan tertulis Kades Pulau Kampai, Buyung Amir ke instansi terkait, yang menyebutkan adanya sejumlah oknum melakukan penebangan pohon bakau tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Penebangan pohon bakau diperkirakan seluas puluhan hektare tanpa izin, telah berlangsung selama dua tahun. Pohon bakau yang ditebang kemudian dijual kepada oknum cukong untuk dijadikan bahan baku komoditi arang, hal ini diamini oleh Kades Pulau Kampai, Buyung Amir kepada SIB, Senin (23/11) sore.
Menurut Buyung, akibat penebangan kayu bakau ilegal ini, sejumlah masyarakat di desanya menjadi pro kontra dengan sekelompok warga yang mengatasnamakan pengurus Koperasi Tunas Baru yang nyaris terjadi pertumpahan darah.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang mungkin menjurus konflik horizontal di tengah masyatakat, Kades menyurati pihak berkompeten, agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan dapat diselesaikan secara hukum, ujar Buyung.

Kadishutbun Langkat, Ir Supandi Tarigan yang dikonfirmasi SIB, membenarkan pihaknya telah menerima tembusan surat Kades Pulau Kampai, Buyung Amir terkait penebangan kayu bakau tanpa izin. Untuk itu, hari ini, Selasa (24/11) sejumlah petugas Dishutbun Provsu dan Langkat akan melakukan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Menurut Supandi, keberadaan Koperasi Tunas Baru memang benar ada dan mereka telah  diberi mandat untuk melakukan perawatan pohon bakau di kawasan hutan mangrove di Desa Pulau Kampai, namun mereka belum memiliki  izin tebang pohon. " Koperasi Tunas Baru tersebut tidak memiliki izin tebang, ujarnya.
Oknum ketua Koperasi Tunas Baru berinisial, Ir saat akan dikonformasi SIB, Sabtu (21/11) di Desa Pulau Kampai, tidak berhasil ditemui. Menurut salah seorang anggota koperasi tersebut, belakangan ini oknum ketua sulit ditemui, ujarnya.

Sementara menurut sejumlah warga Desa Pulau Kampai yang ditemui SIB baru baru ini mengatakan, kini lahan mangrove seluas kurang lebih 40 ha yang sebelumnya tumbuh subur di Dusun III Desa Pulau Kampai, hampir punah akibat penembangan liar yang dilakukan beberapa oknum yang mengatas namakan pengurus Koperasi Tunas Baru.

Lebih lanjut warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu mengatakan, melihat kondisi hutan yang semakin gundul, mereka mencoba menghalangi kegiatan dengan cara melarang pekerja menebangi batang kayu. Namun oknum-oknum penebang kayu keberatan hingga nyaris terjadi pertumpahan darah.

Selama Koperasi Tunas Baru terbentuk, mengklaim lahan seluas 40 ha, milik mereka. Padahal tidak pernah melakukan penanaman  bakau. Bahkan terkesan menghancurkan mangrove dengan melakukan penebangan liar. “Seperti yang abang lihat, belasan hektar mangrove gundul tanpa ada reboisasi,” ujarnya kepada SIB saat turun bersama ke lapangan. (B04/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru