Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

UMK Kabupaten Langkat 2016 Naik Rp 1.965.000

- Rabu, 25 November 2015 22:11 WIB
2.244 view
UMK Kabupaten Langkat 2016 Naik Rp 1.965.000
Langkat (SIB)- Upah Minimum Kabupaten Langkat tahun 2016 naik  menjadi Rp 1.965.000 dari sebelumnya Rp 1.850.000. Demikian hasil  Sidang Dewan Pengupahan  Kab Langkat  di Hotel Rindu Alam Bukit Lawang Bahorok.

“Besaran  UMK Kabupaten  akan berlaku efektif Januari 2016” mendatang , sebut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Langkat,  Syaiful Abdi, SE, MPd  dikonfirmasi usai rapat tersebut kepada wartawan , Senin (23/11) malam. 

Diakuinya, UMK Kabupaten Langkat, akan berlaku di 23 kecamatan  di Langkat, terlebih dahulu memperoleh persetujuan  Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, SH dan selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sumut .    

“Bila tidak ada aral,  Insyah Allah  UMK ini secepatnya ditandatangani Bupati dan selanjutnya diusulkan ke Propinsi  untuk memperoleh SK Gubsu “ sebut  Syaiful Abdi. Sidang tergabung Dewan Pengupahan Kab Langkat, unsur Apindo, SPSI, SP-Bun , SPM  dan unsur Perguruan Tinggi  beserta jajaran Disnakertrans Langkat dan perwakilan SKPD. .

Ketua ICMI Kabupaten Langkat ini menyebut,  kenaikan UMK 2016 dari tahun  2015 lalu cukup signifikan  hal ini sesuai pertimbangan dewan , sekaligus mengantisipasi urbanisasi ke Kota . Karenanya, ia berharap  keputusan sidang resmi  Dewan pengupahan ditindaklanjuti  terutama perusahaan perusahaan di  Kabupaten Langkat, sebutnya (B-03/c).
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru