Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

UMK Kabupaten Asahan Tahun 2016 Rp 2.040.450

- Rabu, 25 November 2015 22:35 WIB
2.034 view
UMK Kabupaten Asahan Tahun 2016 Rp 2.040.450
Kisaran (SIB)- Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2016 sebesar Rp 2,040.450/bulan. Demikian dikatakan Ketua  Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asahan, Ir Suryandi MBA kepada SIB, Selasa (24/11).

“Penetapan Dewan Pengupahan ini setelah terlebih dahulu melakukan rapat Pleno di Mess PT Socfindo mulai dari  tanggal 18 -  20 Nopember 2015 di Bukit Kubu Berastagi,” ujarnya.

Disebutkan, hadir dalam pengambilan keputusan ini yakni Muhammad Safii SH, Drs Hermansyah dari unsur pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Asahan, BPS (Badan Pusat Statistik) Asahan, Sri Rezeki  SST, dari unsur pengusaha yaitu Dewan Pengurus Kabupaten (Depekab) Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asahan, Ir Suryandi, H Tendy Sutendi dan Ir H Sugiarta unsur pekerja, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Asahan, H Syamsul Bahri Batubara SH, Pattimura Sulaiman, Tukiran, Musa Siregar (unsur pengurus KSPSI) dan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tohonan Tampubolon SH, unsur Perguruan Tinggi Doni Husain Harahap SE (Dosen Fakultas Ekonomi UNA).

Saat ini, katanya, hasil penetapan UMK Asahan tersebut sedang dikirim ke Pemprovsu guna mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Bila mendapat pesetujuan dan terbit rekomendasi dari Gubsu ,maka UMK tahun 2016 diberlakukan mulai Januari tahun depan.

Dijelaskannya, adapun acuan  UMK Asahan tahun 2016 di antaranya, PP No.: 78 Tahun 2015, Tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota sepadan, Upah Minimum Provinsi (UMP)  dan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan, formula perhitungan UMK Asahan tetap mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan formula perhitugan (stake holder) sedang dari sisi kepentingan perusahaan salah satu pertimbangannnya berkenaan dengan kelangsungan hidup perusahaan. Selain itu adanya kepentingan pekerja /buruh untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.

“Di sisi lain lagi, UMK Asahan 2016 diupayakan agar tidak menjadi beban yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK),” terangnya.

Terpisah, Ketua KSPSI Asahan, Syamsul Bahri Batubara SH yang merupakan Dewan Pengupahan dari unsur pekerja menyatakan bahwa UMK Asahan 2016 tersebut sudah menjadi kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar. UMK Asahan Tahun 2016 terjadi peningkatan dari  sebelumnya 2015 UMK Asahan Rp 1.830.000.

“Agar diketahui UMK diperuntukkan bagi pekerja yang lamanya 0- 1 tahunan status pekerja tersebut adalah lajang. Bila pekerja lebih satu tahun dan sudah bekeluarga ada perhitungannya lagi,” pungkasnya sembari merinci rumus atau formula  perhitungan UMK Asahan, yaitu (Upah Minimum yang akan Ditetapkan)  = UMt (Upah Minimum Tahun Berjalan )  x (inflasi ( dihitung dari periode September  tahun lalu sampai periode September tahun berjalan) + persen PDB (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang mencakup kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode  kwartal I dan II tahun depan + persen Adj ( Penyesuaian besaran persentase untuk pencapaian Upah Minimum sama KHL).

UMn =Rp 1.830.000 +(1.830.000x (6,83 % +% 4,67 %) +% Adj) =Rp 1.830.000+Rp 210.450 = Rp2.040.450/ bulan.(D04/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru