Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Hasil Pilkades di Tanjung Pura Dua Cakades Peroleh Suara Berimbang

*Warga Unjukrasa ke DPRD Langkat, Pertanyakan Aturan dan Ketentuan Penetapan Kades Terpilih
- Jumat, 27 November 2015 17:50 WIB
609 view
Hasil Pilkades di Tanjung Pura Dua Cakades Peroleh Suara Berimbang
SIB/Sukardi Bakara
Pertemuan: Sejumlah warga Desa Lalang saat dialog dengan Komisi I DPRD Langkat, Stabat terkait hasil pilkades draw , Kamis (26/11).
Langkat (SIB)- Puluhan warga dan calon kepala Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, menggelar unjukrasa ke DPRD Langkat di Stabat, Kamis (26/11) , meminta pihak berkompeten membatalkan Pilkades di desa mereka  karena penetapan kades terpilih oleh panitia  perolehan  hasil imbang 275 suara dinilai menyalahi aturan dan ketentuan berlaku.

“ Kami mau meminta kejelasan mana yang  dipegang, apakah Perda atau Perbup? . Karena bila masing - masing acuan diterapkan, maka ada konsekuensi dari masing masing calon, “ sebut Kordinator aksi DPW CAS Sumut Maulana Maududi saat berorasi  di gedung DPRD Langkat.

Menindaklanjuti tuntutan pengunjukrasa sejumlah perwakilan  melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Langkat, dipimpin Ketuanya Jiman Tarigan dan Sekretaris Komisi I Raja Kamsyah, Paino serta turut hadir  Kaban PMDK Langkat, Jaya Sitepu yang juga Ketua Panitia Pilkades Langkat dan Calon Kades Lalang Nomor Urut 1 Amrizal .

Menurut Maulana Maududi, Proses Pilkades Desa Lalang Kec Tanjung Pura pada 18 Nopember lalu diikuti 4 calon kades dengan jumlah 1402 DPT dan dihadiri 1072 pemilih. Namun dari proses perhitungan calon kades nomor  urut 1, Amrizal  dan nomor  urut 4 Wagino memperoleh suara terbanyak dengan hasil imbang 275 suara .   

Namun keesokan harinya, 19 Nopember ,oleh panitia Pilkades Desa Lalang menetapkan pasangan nomor urut 4 Wagino yang dianggap memenuhi syarat  dan ditetapkan sebagai calon Kades terpilih Desa Lalang Kec Tanjung Pura Periode 2016-2022.

“ Kalau mengacu UU No 6 tahun 2014 dan turunannya Permendgari  No 122 Tahun 2014 dan Perda Langkat No 6 Tahun 2015  Pasal 35 huruf C,  dimana calon terpilih berdasarkan peringkat pada seleksi  tertulis dan wawancara . Namun bila mengacu Perbup No 31 Tahun 2015 Pasal 44 ayat 2 terpilih berdasarkan dusun  yang mempunyai  jumlah pemilih terbesar,” sebutnya.

Menanggapi  adanya aturan dan ketentuan yang dinilai rancu  tersebut, Jiman Tarigan akhirnya meminta ulur waktu karena menyangkut adanya aturan dan peraturan yang  perlu penjelasan lebih lanjut . Termasuk mencari perbandingan dengan   Perda Propinsi terkait hasil Pilkades imbang nantinya.

“ Kita meminta warga untuk bersabar dan pertemuan akan kita lanjutkan 7 Desember mendatang dan mudah mudahan akan memperoleh solusi nantinya “ sebut Jiman Tarigan. (B-03/c)

 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru