Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Masyarakat 7 Kecamatan di Nisel Datangi DPRDSU, Minta Rekomendasi Kabupaten Kepulauan Batu

* Ketua Komisi A: Sepanjang Pemekaran untuk Kesejahteraan Masyarakat, Wajib Didukung
- Senin, 30 November 2015 18:40 WIB
444 view
Masyarakat 7 Kecamatan di Nisel Datangi DPRDSU, Minta Rekomendasi Kabupaten Kepulauan Batu
SIB/A03
BERKAS PEMEKARAN: Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu Pdt Foluaha Biday, M. Div didampingi panitia lainnya bersama tokoh masyarakat daerah itu menyerahkan berkas-berkas dan study kelayakan pembentukan otonomi daerah baru kepada Ketua Komisi
Medan (SIB)- Panitia Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu bersama perwakilan masyarakat di 7 kecamatan di Kabupaten Nisel (Nias Selatan) mendatangi Komisi A DPRD Sumut, Kamis (26/11) meminta lembaga legislatif di Sumut untuk segera memproses rekomendasi pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nisel.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Panitia Pemekaran Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu Pdt Foluaha Bidaya MDiv dan Sekretaris Umum Arfan Nao Zamili SKm MSC didampingi sejumlah tokoh masyarakat di 7 kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Batu di hadapan Ketua dan anggota Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop SE MM, Sarma Hutajulu, Evready Sitorus dan anggota dewan Dapil (daerah pemilihan) Kepulauan Nias Philip Perwira Juang Nehe dan Lidiani Lase.

"Adapun 7 kecamatan yang akan tergabung ke Kabupaten Kepulauan Batu tersebut, yakni Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara, Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Kecamatan Tanah Masa dan Kecamatan Simuk dengan luas wilayahnya mencapai 1.121,06 Km2," ujar Arfan Nao Zamili.

Ditambahkannya, wilayah yang terdiri dari 101 pulau dan satu di antaranya pulau terluar yakni Pulau Sumuk ini sudah sangat layak dijadikan satu daerah otonomi baru sesuai dengan yang diamanatkan UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah sekaligus memenuhi tuntutan masyarakat yang sudah sejak lama menginginkan terbentuknya kabupaten baru di wilayah Kabupaten Nisel tersebut.

"Bupati Nisel dalam surat rekomendasinya bernomor:135/2815/2015 tertanggal 30 Maret 2015 yang ditandatangani Bupati Idealisman Dachi juga mendukung penuh sekaligus memberikan rekomendasi persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu dengan ibukota Pulau Tello, untuk disegerakan pengesahannya," ujar Arfan Nao.

Begitu juga DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam surat rekomendasinya bernomor 175/10.B/KPTS/DPRD-NS/2013 yang ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nisel Effendi, Budielli Laia SPd dan Sozanolo Ndruru menyatakan menyetujui pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu, dengan tujuan memacu perkembangan dan kemajuan masyarakat serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik.

Berkaitan dengan itu, tandas Faluaha, pihaknya sangat berharap agar DPRD Sumut melalui Komisi A segera memproses pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu ini, demi terealisasinya harapan masyarakat di 7 kecamatan di Nisel, menuju sebuah otonomi daerah baru, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terkesan sangat tertinggal, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

"Kami yakin, dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Batu, baik SDA (Sumbar Daya Alam) maupun SDM (Sumber Daya Manusia) akan mampu menggairahkan pembangunan serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat," ujar Arfan seraya menyerahkan dokumen-dokumen pemekaran serta analisis studi kelayakan maupun persyaratan layaknya pembentukan daerah otonomi baru sesuai yang diamanahkan undang-undang.

Mendengar penjelasan Tim Panitia bersama tokoh masyarakat, Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dewan untuk segera dibahas. "Sepanjang pemekaran untuk percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, kita wajib mendukungnya. Tahap selanjutnya dewan akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk turun langsung ke lapangan sekaligus meneliti berkas-berkas persyaratan yang dimanahkan UU," ujar Toni.

Berkaitan dengan itu, Toni yang juga politisi Partai Hanura Sumut ini meminta kepada Tim Pemrakarsa Pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu untuk mempersiapkan seluruh persayaratan yang diatur dalam UU No 7/1965 tentang pembentukan otonomi daerah, UU No23/2014 tentang parameter pemekaran daerah dan lainnya, agar lembaga legislatif bisa segera membentuk Pansus dan selanjutnya menggelar paripurna persetujuannya. (A03/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru