Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Terkait Draft R-APBD 2016

Pemko dan DPRD Siantar Disarankan Minta Fatwa ke Mendagri

- Selasa, 01 Desember 2015 19:30 WIB
186 view
Pemko dan DPRD Siantar Disarankan Minta Fatwa ke Mendagri
Pematangsiantar (SIB)- Terkait belum diserahkannya draft R-APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2016 kepada DPRD, Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Pematangsiantar, harus segera meminta fatwa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur agar menerbitkan rekomendasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pematangsiantar.

“Apapun katanya, kalau tidak ada Penjabat (Pj) Wali Kota, pengajuan draft R-APBD tidak bisa dilakukan, dan jika hal tersebut dipaksakan jelas dapat dibatalkan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena format R-APBD sudah tersedia dengan mekanisme dan peraturan UU, atau PP No.58 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” kata mantan Anggota DPRD periode 2010-2015, Rudolf Hutabarat, Senin (30/11).

Menurutnya, kevakuman masalah jabatan (birokrasi) di Kota Pematangsiantar, membuat semua program pemerintah khususnya jangka pendek dan program untuk APBD terganggu, karena keterlambatan pengesahan APBD sangat mempengaruhi anggaran pada APBD itu sendiri, khususnya pengurangan anggaran seperti Dana Alokasi Khusus (DAU) sebesar 25 % dari total anggaran.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Transparansi Anggaran (FUTRA) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo mengatakan sesuai keputusan Mendagri, bagi seluruh kabupaten/kota yang pembahasan APBD-nya terlambat akan ada sejumlah anggaran yang akan dikurangi.

“Jika hal ini terjadi hanya dikarenakan tidak proaktifnya Pemko dan DPRD, maka yang dirugikan jelas masyarakat, karena tidak dapat menikmati pembangunan,” ujarnya.

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar, Adiaksa Purba mengakui ada keterlambatan dalam penyerahan draft R-APBD. Namun, keterlambatan tersebut bukan terjadi hanya di Pemko Pematangsiantar.

“Yang menjadi permasalahan paling utama adalah, Pemko Pematangsiantar baru mendapat plafon anggaran permanen dari pusat. Penatapan plafon ke daerah tergantung pembahasan di DPR-RI, karena adanya pengunduran pembahasan tersebut sangat berpengaruh ke daerah. Sehingga R-APBD di seluruh daerah belum bisa di tetapkan," katanya sembari mengatakan pihak Pemko tidak memungkinkan memberikan data terkait R-APBD ketika plafon resmi dari pusat belum turun. (C06/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru