Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Ratusan Warga Pengungsi Aceh Datangi PN Stabat Minta Rekannya Dibebaskan

- Rabu, 02 Desember 2015 19:51 WIB
483 view
Ratusan Warga Pengungsi Aceh Datangi PN Stabat Minta Rekannya Dibebaskan
SIB/Sukardi Bakara
TEMUI: Ratusan warga Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) yang sedang berkumpul ditemui Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro di halaman PN Stabat, Selasa (1/ 12).
Langkat (SIB)- Ratusan warga Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) yang berada di Barak Induk Dusun V  Aman Damai Desa Harapan Maju  Kecamatan Sei Lepan Langkat menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menuntut dua rekan mereka yang diadili agar dibebaskan, Selasa (1/12).

Menurut Amir Hamzah selaku Kordinator Aksi mengatakan, kedua rekan mereka Mastur dan Kaharuddin ditangkap Balai Besar  Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sekitar Juli 2015 lalu, saat membawa hasil produksi tanaman karet yang mereka tanami  di kawasan TNGL pasca mengungsi atas peristiwa kerusuhan di Aceh. 

Dari kedua pelaku dengan tuduhan pengrusakan kawasan hutan, petugas BBTNGL menyita kendaraan serta getah karet sebanyak 2 ton. Kasus tersebut berlanjut ke persidangan. Sejumlah warga mendatangi PN untuk memberi semangat sekaligus menuntut rasa keadilan. 

“Kami minta Mastur Cs dibebaskan serta warga pengungsi barak induk agar  bebas menjual hasil kebun yang ditanam secara legal oleh petani dari tahun 2000an. Mana tanggungjawab pemerintah yang melindungi warga. Setelah warga kelompok pengungsi digusur di Aceh, kini juga digusur lagi,” sebut Amir Hamzah dalam orasinya di halaman PN Stabat.

Aksi unjukrasa wujud  solidaritas warga pengungsi PIPA tersebut mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Langkat. Bahkan Kapolres Langkat  AKBP Dwi Asmoro menemui  pengunjukrasa agar aksi damai mereka berjalan tertib.

Sementara itu suasana sidang  atas kasus pengrusakan hutan  di kawasan TNGL yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim PN Stabat Laurenz  S. Tampubolon SH dan hakim anggota Hasanuddin dan  Sunoto SH terhadap  terdakwa M dan K berlangsung  di ruang utama dan  mendapat pengawalan cukup ketat.

Dalam persidangan mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa B Situmorang SH dari LBH Medan itu hanya memperbolehkan dihadiri oleh para pihak keluarga kedua terdakwa M dan K. Usai membacakan eksepsi, sidang akhirnya diundur pekan depan mendengar tanggapan eksepsi dari penuntut umum.

Dari persidangan kedua terdakwa dituduh atas kasus pengrusakan kawasan hutan dengan melakukan penanaman karet di kawasan TNGL sebagaimana diatur Pasal 93 UU No 18 tahun  2013.

Usai persidangan, sejumlah pengunjukrasa kembali menggelar orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Stabat dan selanjutnya membubarkan diri dengan tertib. (B-03/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru