Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Kaban LH: Banyak Galian C Tidak Punya Izin di Langkat

- Rabu, 02 Desember 2015 20:03 WIB
352 view
Kaban LH: Banyak Galian C Tidak Punya Izin di Langkat
Langkat (SIB)- Menjamurnya galian C illegal di Kabupaten Langkat akibat lemahnya pengawasan pemerintah daerah setempat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Tarigan (30/11) membenarkan  galian C illegal baik tanah, pasir, sirtu dan batuan seharusnya ditertibkan terlebih dulu sebelum memiliki izin dari propinsi.

Untuk pengelolaan galian C pengusaha wajib memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap termasuk izin lingkungan. Karenanya tidak mudah untuk mengurus izin galian C dan prosesnya memakan waktu cukup lama, sebut Iskandar yang dihubungi via telepon selular.

Diakuinya, galian C di Kabupaten Langkat memang masih banyak yang tidak memiliki izin, untuk itu seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban, tanpa harus menunggu perintah. Menjamurnya  galian C illegal dapat berdampak buruk bagi masyarakat terutama kerusakan jalan dan polusi udara, jelasnya.

Sementara itu, terkait  keberadaan galian C illegal yang terus beroperasi, karena terus membayar pajak saat dikonfirmasi Kadis Pendapatan Kab Langkat sebelumnya menyebutkan pihaknya tidak mau tahu apakah galian C  itu memiliki izin atau tidak, namun yang penting harus dikutip pajak. “Apa kita cuma mau jadi penonton aja,” jelasnya.

Menurutnya pengutipan pajak galian C telah sesuai Undang–undang nomor 28 tahun 2009 dan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang  keuangan. “Kami hanya dituntut untuk pencapaian target PAD yang telah ditetapkan Pemerintah Kab Langkat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Januari hingga bulan Nopember tahun 2015, Dispenda telah berhasil meraup uang Rp 1,7 miliar dari hasil pajak galian C untuk pendapatan asli daerah. (B03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru