Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

PNS Labuhanbatu Wajib Menyusun SKP

- Rabu, 02 Desember 2015 20:11 WIB
349 view
PNS Labuhanbatu Wajib Menyusun SKP
Rantauprapat (SIB)- Pemkab Labuhanbatu menyosialisasikan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS sesuai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 yang menyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.

"SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur," kata Pj Bupati Amran Uteh diwakili Asisten Administrasi Umum Agus Salim SH, pada sosialisasi SKP, Senin (30/11), di Gedung Diklat BKD.

Dalam PP 46/2011, tegasnya, juga disebutkan bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No.53 tahun 2010).

Dia menyebut prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur. Pertama; SKP yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai seorang PNS. Kedua; Perilaku kerja, yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun pada akhir Desember, dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Dia menyebut ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi calon PNS (CPNS).

"Jadi, saya mengharapkan kepada kita semua agar memanfaatkan momen yang sangat berharga ini dengan sebaik-baiknya, dan kepada narasumber saya mengucapkan terimakasih atas partisipasinya," ungkapnya.

Peserta sosialisasi 113 orang, terdiri dari para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan para Kasubbag Umum Kepegawaian masing-masing SKPD. Sosialisasi dilaksanakan mulai 30 November sampai 1 Desember 2015, dangan narasumber Kasie Penyusunan Sistem Struktur Kinerja Jabatan Hasanuddin SE dan Salmon Haro SIP MSi, Analisis Kepegawaian BKN. (D10/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru