Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Warga Penolak Rigid Beton di Inti Kota Daftarkan Gugatan ke PN Sibolga Tuntut Ganti Rugi Rp21,78 M

- Jumat, 04 Desember 2015 18:33 WIB
352 view
Warga Penolak Rigid Beton di Inti Kota Daftarkan Gugatan ke PN Sibolga Tuntut Ganti Rugi Rp21,78 M
SIB/Marlon Pasaribu
DAFTARKAN GUGATAN: Warga penolak rigid beton di inti kota foto bersama kuasa hukum usai mendaftarkan gugatan ke PN Sibolga menuntut ganti rugi kepada Pemda setempat Cq Dinas PU Kota Sibolga, Rabu (2/12).
Sibolga (SIB)- Warga penolak rigid beton di inti kota terdiri dari LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan masyarakat Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota mendaftarkan gugatan ke PN Sibolga dengan nomor register 39/PDT.G/-/2015/PN. Sibolga menuntut ganti rugi kepada Pemda setempat Cq Dinas PU Kota Sibolga untuk pembiayaan pembangunan rumah menyesuaikan ketinggian badan jalan yang dikerjakan.

“Ini upaya hukum yang dilakukan warga, mengingat beberapa kali pertemuan tidak ada titik temu. Bahkan hasil risalah rapat di DPRD pun tidak dilaksanakan,” kata kuasa hukum warga Denny Silver SH kepada wartawan via telepon seluler, Rabu (2/12).

Menurutnya, pelaksanaan proyek rigid beton tersebut mengakibatkan terjadi penenggelaman rumah dan toko warga termasuk pengerusakan disertai pencemaran lingkungan hidup.

“Dalam hal ini kepala daerah tidak lagi bertanggungjawab tapi sepenuhnya ada di Dinas PU. Makanya seperti inilah adanya, wali kota sudah buang badan dan yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Dinas PU Kota Sibolga,” katanya.

Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 21.782.520.000 atau senilai dengan kerugian yang dialami warga untuk pembiayaan pembangunan rumah dan toko guna melakukan pembangunan penyesuaian terhadap ketinggian badan jalan yang dikerjakan.

“Kita sudah hitung semua mulai dari peninggian rumah, penggantian plafon dan atap rumah karena kalau tidak disesuaikan rumah warga akan kebanjiran,” katanya seraya menambahkan, berkas yang turut dilampirkan dalam gugatan meliputi surat LPM yang dilengkapi dengan tandatangan warga di Kelurahan Pasar Baru yang menolak, risalah rapat di DPRD Sibolga yang dihadiri dan turut disetujui anggota dewan bersama warga untuk merubah rencana pembangunan pelaksanaan proyek dari rencana semula penambahan tinggi badan jalan 40 cm menjadi hanya 10 cm dengan cara mengeruk badan jalan sedalam 30 cm.

Sebelumnya, calon Wali Kota Sibolga nomor urut 1 Memory Eva Ulina Panggabean menilai pelaksanaan proyek rigid berupa peningkatan badan jalan menjadi perkerasan semen beton di inti kota yang saat ini pelaksanaan proyeknya sedang berlangsung senilai Rp 64 miliar lebih bersumber dari APBD TA 2015 sangat merugikan masyarakat.

Hal tersebut dikatakannya dalam orasi politik pada pelaksanaan kampanye akbar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sibolga nomor urut 1 Memory Eva Ulina Panggabean dan Jansul Perdana Pasaribu, Selasa (1/12) di Lapangan Simaremare Sibolga Jalan Sutomo Sibolga.

“Rigid beton sangat merugikan masyarakat Sibolga,” katanya. (E04/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru