Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Anjurkan Pekerja Daftar ke BPJS

- Jumat, 04 Desember 2015 19:20 WIB
274 view
Sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Anjurkan Pekerja Daftar ke BPJS
Kotapinang (SIB)- Tak hanya perusahaan berskala besar dan menengah masuk BPJS, tapi perusahaan berskala kecil seperti apotik, pengusahaa pertokoan dan klinik (balai pengobatan kecil) wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang formal maupun informal terproteksi atau terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masing-masing perusahaan berskala besar dan menengah maupun usaha berskala kecil seperti apotek, pertokoan dan klinik lainnya itu menjadi unggulan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ini sudah menjadi sorotan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, banyak pekerja bergaji kecil atau tidak standart UMK tidak terlindungi jaminan sosial,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sutrisno SH baru-baru ini kepada SIB di Kotapinang.

Diterangkannya, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus berpedoman pada standarisasi UMK. Pekerja bergaji kecil juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “ Gaji UMK atau gaji kecil bukan merupakan syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi setiap pekerja di pertokoan, apotik dan klinik yang menerima upah dari si pengusaha wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat ditanya banyak pengusaha pertokoan, apotik dan klinik di Labuhanbatu Selatan mempekerjakan buruh diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (D15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru