Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

79 PNS Langkat Terlibat Pelanggaran Disiplin

- Kamis, 10 Desember 2015 19:18 WIB
337 view
79 PNS Langkat Terlibat Pelanggaran Disiplin
Langkat (SIB)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat mencacat sejak Januari hingga Desember 2015 sebanyak 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran disiplin PNS dengan berbagai kasus.

“Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan memproses  pelanggaran itu sebelum diajukan ke Sekda dan Bupati untuk dijatuhkan sanksi  baik ringan , sedang dan berat” sebut Kepala BKD Langkat Musti melalui Sekretarisnya Arindo dan Kabid Mutasi S Daulay kepada wartawan, Selasa (8/12).

Diakuinya, dari 79 PNS yang diadukan bermasalah   tersebut umumnya  telah terlebih dahulu melalui proses tahapan peringatan maupun  teguran dari atasan . Namun karena tidak mendapat respon akhirnya dilaporkan ke BKD untuk proses hukum selanjutnya .

Arindo menyebut ,  pengaduan yang masuk biasanya    diproses terlebih dahulu kebenarannya ,  untuk menghindari adanya unsur subjektif dari pelaor . Namun setelah melakukan penelusuran  dan bila terbukti, selanjutnya kasus tersebut dibawa dalam Bapek untuk proses sanksi hukuman

Arindo  tidak dapat merinci  jenis pelanggaran tersebut namun ada yang tidak masuk bekerja, terlibat kasus dan lainnya.  Sedangkan bagi PNS yang bermasalah akan mendapat hukuman sanksi mulai dari sanksi ringan  berupa pembinaan  dan sanksi sedang penurunan pangkat berkala dan sanksi berat, penurunan pangkat maupun pemberhentian  PNS tidak hormat , sebutnya .

Sementara  terkait  pendataan ulang PNS secara elekltronik (e-PUPNS) tahun 2015 , Arindo menyebut hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa  PNS yang tertindikasi menggunakan ijazah bodong.

“Kita belum mengetahui ada tidaknya pemilik ijazah bodong,  karena sampai saat ini pendataan masih terus berlangsung “,  sebut Arindo mengaku pendataan e-PUPNS juga salah satu upaya memverifikasi para  PNS dan bila tidak pernah bertugas dengan sendirinya akan diketahui , jelasnya . (B-03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru