Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Kunker Komisi I DPRD P Siantar ke Semarang

Anjab Eselon dan Kompetensi Tolok Ukur PNS Duduki Jabatan Kepala SKPD

- Jumat, 11 Desember 2015 19:08 WIB
248 view
Anjab Eselon dan Kompetensi Tolok Ukur PNS Duduki Jabatan Kepala SKPD
Pematangsiantar (SIB)- Analisa jabatan (anjab) eselon dan kompetensi tolok ukur sosok PNS (pegawai negeri sipil) diterapkan Pemko Semarang untuk dipercayakan menduduki jabatan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) menjadi masukan studi banding (kunker) Komisi I DPRD Pematangsiantar pekan lalu, kata Hj Nurlela Sikumbang SH Ketua Komisi I DPRD ketika diwawancarai SIB di ruangan komisinya, Kamis (10/12).

Penempatan kepala SKPD di Pemko Semarang kata politisi  PAN itu  mempedomani format “the right man in the right pleace” diutamakan hasil Anjab eselon dan kompetensi sebagai tolok ukur menempatkan seseorang figur memegang jabatan.

Bukan hanya melalui proses Anjab “beban” setiap kepala SKPD disusun secara gradual merealisasikan program per triwulan. Artinya Kepala Daerah kontinu melakukan evaluasi, jika program kerja per triwulan tidak tercapai, otomatis mendapat sanksi. Atasannya mengimplementasikan PP nomor 46 tahun 2014 tentang terpenuhi anjab, beban kerja ASN (aparatur sipil negara), papar Ketua Komisi I DPRD (membidangi pemerintahan dan hukum) itu.

Tidak ada pegawai honor
Ditanya apakah ada dipelihara pegawai honor di Pemko Semarang, dijawab Nurlela Sikumbang tidak ada. Petugas honor hanya dimanfaatkan secara temporer, upahnya dari anggaran operasional SKPD. Jadi sangat jauh beda dengan kondisi pegawai honor di Pemko Pematangsiantar mencapai 1.600 orang menguras biaya dari APBD.

Kebijakan pemegang otoritas di Pemko Semarang soal PNS nonjob eselon tanpa tunjangan, kalau berprestasi diapresiasi dalam bentuk pemberian piagam dan pengangkatan eselon. Menyinggung statuta staf ahli kepala daerah sangat bekerja keras mengimplementasikan visi-misi Kepala Daerah dan mesti mampu memberikan masukan, paparnya.

Dalam kaitan ini konsepsi kerja terukur Kepala BKD Pemko Semarang pantas jadi rujukan bagi Kepala Daerah kota Pematangsiantar yang baru untuk memberdayakan PNS yang menduduki eselon sesuai kompetensinya. “Kompetensi menentukan layak menduduki jabatan kepala SKPD di Pemko Semarang,” kata Hj Nurlela Sikumbang SH ketika ditanyakan bagaimana pola menempatkan pejabat eselon apakah diterapkan metoda lelang jabatan atau tidak.

Menjawab pertanyaan, Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar itu mengisyaratkan bahan masukan soal kondisi jabatan, kesejahteraan PNS  di Pemko Semarang sudah dirajut dan disimpulkan untuk diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD, tutupnya.(C01/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru