Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Jackpot dan Senpi

- Jumat, 11 Desember 2015 19:24 WIB
308 view
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Jackpot dan Senpi
Padangsidimpuan (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus berupa Narkoba, mesin judi jekpot  dan senjata api (senpi) di halaman kantornya, Selasa (8/12).

Pemusnahan barang bukti Narkotika dan mesin judi jekpot  dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senpi dilakukan dengan cara di cincang menggunakan mesin potong/gergaji  logam, disaksikan Kajari Padangsidimpuan Nadda Lubis SH MH, Kapolres Tapsel AKBP Roni Samtana SIk MTCP, Kapolres Padangsidimpuian AKBP Helmi Lubis SIk, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Feri Hariansyah SH Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapsel Drs H. Bahori Harahap, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama Purba SH Dinkes Padangsidimpuan, dan para Kepala Seksi Kejari Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Leo Jimmi SH MH melaporkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkoba jenis ganja sebanyak 13.722,01 gram dan 5 bungkus ganja, sabu-sabu 20,2 gram serta sejumlah alat hisap sabu atau bong dan Jackpot 15 unit. 1 pucuk Senpi rakitan dan 4 butir amunisi.

Dikatakan , pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan No. 397/Pid.Sus/2014/PN Psp tanggal 5 November 2014 serta hasil putusan PN Padangsidimpuan lainnya. seluruh kasus tersebut merupakan limpahan perkara dari Polres Tapsel dan Polres Padangsidimpuan selama kurun waktu 6 bulan, dengan jumlah kasus narkotika  64 perkara, judi 13 perkara dan 1 perkara untuk kasus kepemilikan senpi yang dikenakan undang-undang darurat.

Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padangsidimpuan Nadda Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Lamro Simbolon SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat dalam penanganan tindak pidana umum, sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti sitaan oleh oknum serta dalam menyongsong Hari Anti Narkotika Sedunia tahun 2015 yang jatuh pada bulan Desember
Menurut Nadda , pemusnahan akan menjadi program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur, “ selama tahun 2015 kita telah rutin melakukan pemusnahan barang bukti khususnya narkoba sebanyak 7 kali guna mengantisipasi terhadap hilangnya barang bukti, “ ujar  Nadda seraya mengatakan  pemusnahan barang bukti narkoba  merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan dilaksanakan sekali dalam 4 bulan.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP. Roni Samtana, S.Ik, MTCP dan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Helmi Lubis SIk, mengapresisasi pemusnahan barang bukti , khususnya Narkoba.

Terpisah, Kepala BNNK Tapsel Drs H Bahori Harahap memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba  sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.“ Pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah meracuni generasi muda,” ujar  Bahori. (E-07/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru