Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Mantan Bupati Tobasa Hingga Kini Belum Dieksekusi

Kejari Balige Rencanakan Pencekalan

- Jumat, 11 Desember 2015 19:32 WIB
308 view
Kejari Balige Rencanakan Pencekalan
Balige (SIB)- Hingga kini mantan Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak belum berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Balige atas penetapan penahanan yang dilakukan Hakim Pengadilan Tinggi. Guna melaksanakan penetapan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Balige berencana akan melakukan pencekalan, agar mantan orang nomor satu di Tobasa ini tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Upaya pencarian sudah kami lakukan maksimal, namun hingga saat ini Pandapotan Kasmin Simanjuntak belum juga ditemukan. Direncanakan akan dilakukan pencekalan," ujar Kejari Balige Jeffry P Maukar SH MH  didampingi Kasi Intel Haris Fadillah SH dan Jaksa Pemeriksa Josron S Malau SH saat Gathering  pers peringatan hari anti korupsi sedunia, Kamis (10/12).

Diterangkan  orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Negeri Balige ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tobasa periode 2010-2015 ini, hingga saat ini belum inkrah. Prosesnya, masih ditangani Pengadilan Tinggi (PT), dan yang  mengeluarkan penetapan penahanan adalah Pengadilan Tinggi.

"Kami (Kejaksaan) sebagai eksekutor penetapan penahanan itu bukan tidak serius. Kami komitmen, kapan pun dan di manapun kami siap menahan Kasmin jika ketemu. Sayangnya hingga saat ini belum ketemu," papar Kejari sambari menambahkan bahwa pencarian terhadap Kasmin terdakwa kasus dugaan korupsi Asahan III itu telah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Kajari menerangkan, selain kasus  Pandapotan Kasmin Simanjuntak, pihaknya juga sedang intensif melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Yaspena yang sebelumnya menetapkan mantan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu sebagai tersangka. Dimana setelah praperadilan kasus tersebut, Kejari Balige terpaksa memulai penyelidikan dan penyidikan baru atas kasus tersebut.

"Kasus Yaspena disidik ulang dan dengan Sprindik baru. Saat ini sedang dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Namun saat ini belum bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka," paparnya.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang dalam proses penyidikan, kasus percetakan sawah dengan tersangka HS dan  SS. Kemudian dugaan korupsi Sentra Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya  dugaan korupsi DAK tahun 2009 dengan tersangka mantan Kadis Pendidikan Tobasa Hulman Sitorus yang saat ini masuk dalam tahapan tuntutan.

Diterangkan, selama tahun 20015, Kejari Balige telah mengeksekusi uang pengganti sekitar Rp 584 juta dan denda Rp 500 juta. Uang tersebut telah disetor ke kas Negara.

Pada kesempatan itu, baik Kejari, Kasi Intel dan juga Jaksa Pemeriksa, meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu membantu Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang dilakukan."Semoga di tahun 2016 kinerja Kejaksaan Negeri Balige khususnya dalam penanganan dugaan korupsi bisa ditingkatkan lagi," kata Haris. (F01/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru