Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Badan Usaha Wajib Berikan Kontribusi Sukseskan Program JKN

- Sabtu, 12 Desember 2015 23:26 WIB
309 view
Badan Usaha Wajib Berikan Kontribusi Sukseskan Program JKN
Samosir (SIB)- Badan usaha wajib memberikan kontribusi untuk menyukseskan program nasional termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting SE Ak MSi, AAAK  mengungkapkan hal tersebut dalam siaran persnya yang diterima SIB, Jumat (11/12) . BPJS Kesehatan juga melakukan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Samosir Tahap II  belum lama ini.

Namun lanjutnya masih terdapat badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan instansi lain terkait usaha penegakan kepatuhan tersebut.

Kegiatan tersebut  dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi hasil forum yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dengan pembahasan utama, pendampingan Dinas Tenaga Kerja dalam pemeriksaan lapangan serta tindak lanjut upaya penegakan kepatuhan Pendaftaran Badan Usaha melalui penanda-tanganan kesepakatan bersama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Samosir.

Sehingga dengan terbentuknya kesepakatan tersebut, kepesertaan Badan Usaha pada BPJS Kesehatan dapat menjadi salah satu persyaratan terkait perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebagai bentuk implementasi dari penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pangururan menurut Kasi Datun Kejari Pangururan Bilin Santoriko Sinaga SH, dapat dilakukan penerbitan Surat Kuasa Khusus bagi badan usaha yang tidak mematuhi dari kewajibannya untuk registrasi pada BPJS Kesehatan.

Namun Kejaksaan Negeri Pangururan akan memberikan bantuan hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut taat undang-undang, sesuai dengan agenda Perdata dan Tata Usaha Negara.

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar akan memberikan penghargaan kepada Badan Usaha dengan kategori Ketertiban badan Usaha dalam Pembayaran Iuran, dan Ketertiban badan usaha dalam pendaftaran pekerja”ungkap Rasinta Ginting didampingi Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Hendra Apriadi Lubis SKom. (C03/Rel/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru