Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Eliakim Bantah Rapat Banmus R-APBD 2016 Pematangsiantar “Ilegal”

- Senin, 14 Desember 2015 18:12 WIB
309 view
Eliakim Bantah Rapat Banmus R-APBD 2016 Pematangsiantar “Ilegal”
Pematangsiantar (SIB)- Sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar menuding rapat Banmus (Badan Musya warah) dipimpin Eliakim Simanjuntak di ruangan gabungan komisi, Jumat (11/12) “ilegal” karena mayoritas anggota (18 dari 30 orang) belum menerima draf R-APBD 2016. Dikonfirmasi SIB apakah benar rapat Banmus ilegal dibantah Eliakim. “Siapa bilang ilegal,” kejar Eliakim ingin tahu dan juga dipertegasnya draf RAPBD sudah dibagikan meski ada beberapa anggota DPRD belum menerima. Tak mungkin dirinya mengantarkan draf dimaksud langsung kepada setiap anggota Dewan.

Secara konvensional, kata Kennedy Parapat SE anggota DPRD setempat, draf RAPBD didistribusikan kepada seluruh anggota untuk digumuli isinya apakah sinergis dengan KUA (kebijakan umum anggaran) PPAS (prioritas plafon anggaran sementara) dan RPJM. Menyinggung soal rapat Banmus, Kennedy Parapat memastikan “dead lock” karena belum satu bahasa menentukan batas waktu pembahasan. Di satu sisi sebahagian anggota Banmus ngotot pembahasan sampai 23 Desember 2015 dan sebahagian lagi berkutat pembahasan sampai Maret 2016.

Karena tidak ada titik temu, rapat Banmus “dead lock” kata Kennedy Parapat dan pihaknya belum tahu kapan rapat Banmus lanjutan. “Saya belum tahu kapan lanjutan rapat Banmus,” kilahnya singkat. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Timbul M Lingga SH ketika diwawancarai SIB seusai rapat Banmus mengaku belum tahu persis apakah dianggarkan biaya untuk kelanjutan outer ring road. “Saya belum sempat baca isi draf, karena baru Kamis sore diserahkan ke Pimpinan DPRD,” terangnya. (C01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru