Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Menyongsong 233 Pildes di Karo

Calon Kepala Desa Harus Siap Tandatangani Kontrak Politik dengan Masyarakat Desa

- Senin, 14 Desember 2015 18:46 WIB
1.109 view
Calon Kepala Desa Harus Siap Tandatangani Kontrak Politik dengan Masyarakat Desa
Kabanjahe (SIB)- Pemilihan kepala desa (Pildes) 2016 akan segera dilaksanakan. Sebanyak 233 desa akan melaksanakannya hingga Juni 2016. Masyarakat desa harus jeli dan cermat memilih calon kepala desa untuk menjadi pemimpin desa yang diharapkan dapat membawa kemajuan masyarakatnya dan bisa menjadi teladan di desa. Juga bisa menjadi tokoh yang dapat mencari solusi setiap persoalan yang ada bila kelak calon tertentu terpilih menjadi kepala desa.

Penyakit sosial seperti narkoba, HIV dan AIDS serta judi menjadi sorotan masyarakat. Khususnya kepala desa memiliki tanggung jawab besar bagaimana menanggulanginya. Kepala Desa terpilih kelak dapat memanfaatkan anggaran desa, yang tahun depan mencapai Rp1 miliar/desa. Kalau anggaran desa tidak dapat digunakan secara transparan bersama masyarakatnya, sanksi hukum akan menjeratnya.

Demikian dikatakan Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH, Jumat (11/12) usai meninjau pelaksanaan sejumlah proyek fisik APBD 2015 di Kabanjahe.

Sementara itu, Kepala BPMPD Susi Br Bangun dan Eva, Kabag Pemdes baru-baru ini di aula kantor bupati maupun di kota-kota kecamatan, menekankan bahwa, perangkat desa punya peran utama mengatasi penyakit-penyakit sosial di masyarakatnya.

“Berani tidak calon kepala desa menandatangani komitmennya sebelum Pildes berlangsung kepada masyarakat untuk menolak judi, narkoba dan pergaulan bebas yang menjadi salah penyebab penularan HIV dan AIDS terjadi di desanya. Berani tidak melaporkannya ke pihak terkait dan  siap tidak untuk mengundurkan diri bila oknum kepala desa terlibat dalam judi, narkoba dan penyakit sosial lainnya,” kata Susi.

Dijelaskannya selama ini bahwa, ada oknum masyarakat maupun oknum kepala desa atau pun perangkatnya yang terlibat dalam judi, narkoba di kampungnya tidak mau memberikan informasi atau pun mengadukan kepada pihak terkait. Bahkan ada juga oknum kepala desa tidak perduli dengan perkembangan penyakit sosial terjadi di desanya. Sebaliknya, kalau ada hal tersebut terjadi, kepala desa wajib memusyawarahkannya dengan tokoh masyarakat desa setempat dan anggota masyarakat yang terlibat.

“Jambur” (losd desa-red) adalah balai tempat musyawarah. Jambur itu sakral dan suci, bukan tempat berjudi. Jambur tempat “arih-arih” (musyawarah-red). Setiap persoalan di jambur itulah dibicarakan. Apa solusinya dan apa tindakan. Bukan didiamkan. Justru seperti saat ini, narkoba dan HIV/AIDS berkembang di Karo, bupati juga disalahkan. Sementara pihak kepala desa tidak pernah melaporkan persoalan itu kepada bupati atau pun perwakilan pemerintah setempat. Itulah salah satu peran kepala desa yang diharapkan pemerintah untuk menanggulangi penyakit sosial yang kini berkembang di desa-desa. Indikasi ini juga terlihat di sejumlah pelosok desa ada cafe-cafe yang lepas dari pengawasan pihak Satpol PP. (BR2/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru