Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Seleksi Terbuka 4 Jabatan Tinggi Pratama Langkat Dituding Diskriminasi

* Ketua Pansel Mengaku Telah Merevisi, Calon Boleh Lebih dari 56 Tahun
- Senin, 14 Desember 2015 18:49 WIB
448 view
Seleksi Terbuka 4 Jabatan Tinggi Pratama Langkat Dituding Diskriminasi
Langkat (SIB)- Pemkab Langkat menggelar seleksi terbuka untuk mengisi 4 jabatan Tinggi Pratama yang lowong di Kabupaten Langkat, sesuai pengumuman panitia seleksi No 01/XI/PANSEL- LANGKAT /2015 tertanggal 30 Nopember 2015.

Keempat Jabatan Tinggi itu yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kepala Bappeda, Kadis Perikanan dan Kelautan serta Kadis Pertanian. Namun dalam persyaratan  seleksi itu mendapat protes sejumlah calon karena  panitia seleksi terkesan diskriminasi dan menyalahi ketentuan.

Salah satu persyaratan yang ditandatangani ketua panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama terbuka  Kab Langkat, dr Indra Salahuddin, MKes, MM yang juga Sekdakab Langkat, terkesan membatasi calon pendaftar dari kalangan aparatur sipil negara, yakni khusus Eselon III disyaratkan   pernah/ sedang menjabat minimal 2 tahun di dua tempat yang berbeda, serta usia setinggi tingginya 56 tahun pada 1 April 2015.

Peraturan itu menurut sejumlah calon sangat  bertentangan dengan Permenpan- RB No 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Intansi pemerintah. Dimana dalam lampiran Permen itu ditegaskan batasan usia hanya dikecualikan untuk yang akan pensiun kurang dari 6 bulan dari batas usia pensiun jabatan tinggi yaitu 60 tahun.

Mengacu dari aturan itu  mengisyaratkan bahwa aparatur sipil negara yang berusia lebih dari 56 tahun masih berhak untuk ikut seleksi, serta sesuai peraturan tersebut tidak ada menyebutkan persyaratan bagi eselon III  harus menjabat  2 tahun  dijabatan tersebut dan didua tempat yang berbeda.

Ketua Panita seleksi dr. Indra Salahuddin, M. Kes  dikonfirmasi via telepon selularnya, Sabtu  (12/12) menanggapi tudingan diskriminasi khususnya syarat aturan calon pernah eselon III di dua tempat berbeda mengaku, hal itu sesuai aturan dan baru  memberlakukannya, sebutnya tanpa menyebut peraturan perubahan yang dimaksud.

Sedangkan menyangkut batasan usia setinggi tingginya 56 tahun, dr Indra dengan cepat meralat, kalau batasan usia telah direvisi oleh tim seleksi sejak, Jumat (11/12) kemarin dan hasilnya memperbolehkan calon yang berusia diatas 56 tahun, sebutnya.

Mengingat persyaratan  terkesan membatasi tersebut  Ketua Panitia dr Indra Salahuddin   ditanya jumlah peserta  mengingat batas akhir 14 Desember, dr Indra melalui pesan singkat menyebut sebanyak 11 orang pendaftar.

Sesuai pengumuman bagi   peserta telah lulus seleksi administrasi akan mengikuti psikotes, penulisan makalah, wawancara, pengumuman seleksi makalah dan wawancara serta hasil penilaian disampaikan  kepada pembina kepegawaian Kabupaten Langkat dalam hal ini Bupati Langkat. (B-03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru