Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Meski Tidak Memiliki IMB, Tembok “Irian Mart” Berdiri Kokoh di Kisaran

* Kasatpol PP Asahan: Jika Ada Surat dari BPPPM akan Segera Dibongkar
- Senin, 14 Desember 2015 19:28 WIB
564 view
Meski Tidak Memiliki IMB, Tembok “Irian Mart” Berdiri Kokoh di Kisaran
Kisaran (SIB)- Pembangunan tembok “Irian Mart” di Jalan Imam Bonjol Kisaran hampir rampung meski Kepala Badan Pengelolaan, Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM) Asahan Nazaruddin Siagian mengatakan, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengusaha maupun rekanan tetap membandel melakukan pembangunan. Seperti diketahui pembangunan tembok dimaksud menyalahi peraturan karena seharusnya dibangun 4 meter dari pinggir “bibir” dalam parit.

Camat Kisaran Timur Rahmad Hidayat Siregar, saat ditemui SIB, Sabtu (12/12) memastikan sesuai surat dari BPPPM yang diterimanya, pembangunan tembok “Irian Mart” tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan surat BPPPM tersebut, ucapnya, jelas pembangunan tembok yang berseberangan dengan parit itu tidak memiliki IMB. Namun, demikian pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kerena penertiban IMB bukanlah kewenangan mereka.

“Ada 2 kali surat tembusan mengenai tembok illegal “Irian Mart” yang dikirim ke kita,” jawabnya menjawab pertanyaan SIB berapa kali surat mengenai “Irian Mart” ke mereka.

Ketua Komisi C DPRD Asahan Bunnya Din, saat diminta tanggapannya sangat menyayangkan pembangunan tembok illegal “Irian Mart”. Menurut Perda nomor 14 Tahun 2011 jelas disebutkan setiap pembangunan apapun itu harus memiliki IMB. Dirinya mengingatkan kepada setiap pengusaha baik kecil maupun besar harus mematuhi Perda ketika akan membangun dan kepada Pemkab Asahan dirinya menegaskan untuk tidak ragu-ragu dalam bertindak melakukan pembongkaran bangunan jika tidak memiliki IMB.

Plh Kasatpol PP Asahan, Isa Harahap, ketika dikonfirmasi SIB, Minggu (13/12) telah mendengar kabar mengenai tembok “Irian Mart” tersebut. Pihaknya akan segera melakukan pembongkaran terhadap tembok illegal itu bila ada laporan dalam hal ini BPPPM Asahan.

“Kita ini hanya eksekutor, tidak tau mana yang punya izin ataupun tidak. Jika ada perintah melakukan pembongkaran maka akan kita laksanakan secepatnya,” tegasnya.  

Kepala Badan Pengelolaan, Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM) Asahan, Nazaruddin Siagian, Jumat (13/11) membenarkan tembok bangunan “Irian Mart” telah menyalahi peraturan.

Didampingi anggotanya, Akmaluddin, Rahimi, Riduan dan Nazli mereka memastikan tembok bangunan bermasalah itu tidak memiliki IMB. Menyangkut permasalahan tembok bangunan “Irian Mart” , katanya, BPPPM telah mewanti-wanti dengan menyurati perusahaan tersebut. Tercatat sudah 2 kali pihaknya menyurati agar dilakukan pembongkaran sendiri pada tembok bangunan yang telah melewati garis sempadan parit dan tidak memiliki IMB.

Pihaknya pun menyayangkan sikap pengusaha “Irian Mart” yang sepertinya tidak perduli atau tidak menggubris surat pemberitahuan dari BPPPM. “Kita akan mengirimkan surat sekali lagi ke perusahaan Irian Mart, jika tidak disikapi kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ucap salah seorang anggotanya kepada SIB. (D04/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru