Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Gara-gara 50 Batang Jagung, 6 Orang Satu Keluarga Diadili di PN Balige

- Selasa, 15 Desember 2015 19:26 WIB
180 view
Gara-gara 50 Batang Jagung, 6 Orang Satu Keluarga Diadili di PN Balige
Tobasa (SIB)- Hanya karena 50 batang jagung dan 10 pohon kayu air, 6 warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Ke-6 orang yang merupakan satu keluarga ini,  ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, karena menebang jagung dan pohon yang kerugiannya dinilai Jaksa Penuntut Umum Kejari Balige (JPU) sebesar Rp 1 juta, sebagaimana dakwaan yang dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH MH, Senin (14/12).

Adapun ke-6 terdakwa yang dimajukan ke meja hijau oleh saksi pelapor yang masih memiliki  ikatan tali persaudaraan ini,  masing-masing HM (68), CS (51), GM (41), IAM (35), NEU Br S (65) dan TYI Br M (43).

Dari dakwaan yang dibacakan JPU  Vinsensius Tampubolon SH,  pada  Agustus 2015 lalu ketika saksi Daulat Sirait  didatangi saksi Bona Sirait yang menyebutkan, bahwa tanah/lahan yang terletak di perladangan rimba di Desa Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, yang diatasnya terdapat tanaman jagung dan pohon kayu sudah dikandangi dan dirusak.

Sesampainya di lokasi, saksi pelapor melihat ke-6 terdakwa merusak tanaman jagung dan kayu air menggunakan parang. Usai melakukan pembabatan, para terdakwa memagar perladangan menggunakan pagar kawat duri bertiangkan kayu air.

Sementara Iis Renganis dan Netty M Simbolon penasihat hukum ke-6 terdakwa, sangat miris  melihat  kasus ini. Iis Renganis kepada wartawan menyebutkan, dalam dakwaan yang disampaikan JPU, tidak jelas tanah tersebut milik siapa dan berapa luasnya.

Karena sesuai penuturan J Sirait, orang yang disuruh saksi pelapor untuk memanen jagung di atas tanah yang disebutkan ditanami jagung, panen telah selesai dilakukan pada 3 Agustus 2015 lalu. Sementara para terdakwa sesuai yang disaksikan saksi  pelapor (Daulat Sirait), peristiwa itu terjadi 12 Agustus 2015.

“Kita miris melihat kasus ini, karena 50 batang jagung dan 10 pohon yang kerugiannya  disebut JPU Rp 1 juta, 6 orang harus jadi terdakwa, ada apa ini,” tanya  Iis.

Terkait dakwaan itu, penasihat hukum para terdakwa, akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. Dalam eksepsi, mereka akan mempertanyakan jagung yang dijadikan barang bukti, karena panen telah dilakukan jauh sebelum para terdakwa melakukan perusakan.

Untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa, sidang yang mendapat perhatian masyarakat khususnya warga Ajibata ini, akan dilanjutkan 1 minggu ke depan. (F01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru