Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Kejari Tanjungbalai Didesak Tuntaskan Dugaan Penyimpangan IPAL Rp 3,6 M

- Selasa, 15 Desember 2015 20:13 WIB
314 view
Kejari Tanjungbalai Didesak Tuntaskan Dugaan Penyimpangan IPAL Rp 3,6 M
Tanjungbalai (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp3,6 miliar yang terbengkalai.

Desakan diungkapkan Ketua LSM Pijar Keadilan M. Panjaitan kepada SIB, Senin (14/12). Menurut Panjaitan, masyarakat sangat berharap kasus tersebut dituntaskan sehingga terungkap siapa yang terlibat di balik persoalan itu.

"Masyarakat menunggu hasil kerja Kejari Tanjungbalai. Kasus ini cukup menarik perhatian karena disebut-sebut putri penguasa kota ini terlibat dalam jual beli tanah lahan IPAL dengan ahli waris pemilik tanah. Bahkan putri wali kota berinisial M juga sudah dimintai keterangannya sebagaimana pemberitaan di media cetak," tegas Panjaitan.

Sebelumnya, Kajari Esther menyatakan menunda penanganan IPAL karena fokus di Pilkada. Padahal awal mula penanganannya sangat gencar dipublikasikan di media-media cetak tapi saat ini mulai redup, semoga komitmen Kejari terus berlanjut demi menjalankan amanah rakyat," kata M Panjaitan.

Pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp3,6 miliar TA 2014 yang terbengkalai, sempat heboh dan hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Kasi Intelijen A H Sorimuda SH yang menangani kasus IPALĀ  menyatakan sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan termasuk putri wali kota Tanjungbalai berinisial M selaku pembeli tanah dan ahli waris pemilik tanah berinisial MY, Kadis PU, PPTK, Pengawas, Bendahara.

Pengerjaan proyek berlokasi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Tanjungbalai itu tak mampu dituntaskan pihak rekanan hingga dikenakan sanksi pemutusan kontrak. Dana yang telah dicairkan 20 persen atau sekitar Rp700 juta dari pagu anggaran Rp3,6 M dengan progres kerja 20,19 persen.

Tidak adanya surat hibah lahan dan indikasi kejanggalan atas hasil sidak Komisi C DPRD Tanjungbalai menguatkan proyek IPAL sarat masalah yang berindikasi penyimpangan. (D19/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru