Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Dituding Membenteng Anak Sungai

Komisi A DPRD Asahan Gelar RDP dengan PT IPS dan Masyarakat Padang Mahondang

- Selasa, 15 Desember 2015 20:15 WIB
508 view
Komisi A DPRD Asahan Gelar RDP dengan PT IPS dan Masyarakat Padang Mahondang
SIB/ Mangihut Simamora
RDP: Komisi A DPRD Asahan menggelar RDP menyikapi laporan masyarakat bahwa perkampungan mereka dilanda banjir diakibatkan penutupan kanal oleh PT IPS. Tudingan ini dibantah PT IPS, sebab menurut mereka tidak ada hubungan banjir dengan kanal, Jumat (11/12)
Kisaran (SIB)- Komisi A DPRD Asahan akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena adanya  pengaduan masyarakat Desa Padang Mahondang melalui Koptan Sehati bersama masyarakat desa lainnya. Masyarakat menuding, banjir yang melanda areal pertanian mereka selama beberapa bulan terakhir diakibatkan benteng yang dibangun oleh PT Inti Palm Sumatera (IPS), Jumat (11/12).

RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Asahan Drs Mapilindo MPd dan dihadiri sejumlah anggota dewan antara lain Eben Ezer Siregar, Nanang Syahrial, Drs Sofyan Ismail, serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Ir Mangara Sitorus, Kasi PSDA Ir Robinson Situmorang, staf Dinas Pertanian dan juga Asisten I Setdakab Asahan Taufik ZA Siregar SSos, serta Kapolres Asahan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Anderson Siringoringo bersama Kanit Tipiter Ipda ER Ginting. Selain itu, Ketua Koptan Sehati Tua Aritonang bersama sejumlah anggota dan juga masyarakat juga hadir dalam pertemuan itu.

Atas tudingan yang disampaikan Koptan tersebut, Direktur PT IPS Sutekno Satya alias Solihin membantah dengan tegas banjir itu akibat pembangunan benteng dan juga penutupan kanal yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut dia, kanal bukan terjadi karena alami tetapi yang dibuat oleh perusahaan untuk memperlancar arus air yang mengalir.

“Tidak ada hubungan pembangunan benteng dengan banjir,” tegasnya.

Bahkan, kata Sutekno, jika pintu klep kanal itu menjadi penyebab banjir di hulu maka dirinya mengharapkan kepada semua pihak seperti pemerintah, DPRD, dan juga masyarakat harus memiliki data yang jelas karena di samping perusahaan PT IPS, apakah itu secara corporation ataupun perorangan harus juga melakukan hal yang sama. “Saya siap membantu masyarakat, seperti yang kami lakukan di Desa Perbangunan dan Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang untuk mengatasi persoalan banjir,” jelasnya.

Disebutkan Solihin, PT IPS yang yang bergerak bidang perkebunan dan budidaya kelapa sawit tidak ingin disebut sebagai biang atau penyebab banjir yang menggenangi areal pertanian masyarakat Desa Padang Mahondang dan desa lainnya di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. Namun, demikian perusahaan siap bekerjasama dengan masyarakat untuk mengatasi banjir tersebut.

“Ini semua faktor alam, di mana Sungai Asahan sudah tidak mampu menampung debit air pada musim penghujan, bahkan areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak kurang dari 1000 hektar saat ini juga digenangi air banjir,” ungkapnya.

Melihat persoalan ini, pimpinan sidang Mapilindo mengambil keputusan untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi persoalan tersebut. Hal ini dirasa paling pas mengingat masyarakat menuding pembangunan benteng dan penutupan kanal merupakan penyebab banjir di Desa Padang Mahondang, sementara perusahaan membantah menutup kanal yang tercipta secara alami.

Namun, sebelum RDP usai, Eben Ejer anggota Komisi A dari F-Hanura menambahkan, anggota DPRD Asahan tidak memiliki ilmu pengetahuan persoalan ini, sehingga diharapkan agar kunjungan nanti melibatkan tim ahli yang sangat mengetahui persoalan Daerah Aliran Sungai.

Usai RDP, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Ir Mangara Sitorus mengatakan kawasan yang dijadikan lahan pertanian milik masyarakat di Desa Padang Mahondang itu adalah kawasan hutan yang pelepasannya harus mendapat ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan. “Kalau kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka sampai kapanpun itu tetap kawasan hutan yang pelepasannya harus mendapat ijin dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara menyikapi persoalan itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Anderson Siringoringo SH MH yang juga hadir pada RDP menegaskan, bahwa bila ada menemukan pelanggaran tentang kehutanan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya. “Bila memang kita temukan ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk memprosesnya,” pungkasnya. (D04/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru