Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Tambang Liar di Parmaksian Tobasa

Pemilik Tanah Mengaku Pernah Diperiksa Polisi, Urusan Perizinan Tanggungjawab Martua Sitorus

* Martua Mengaku Pernah Ajukan Izin ke BPPTPM Tobasa
- Rabu, 16 Desember 2015 18:05 WIB
434 view
Pemilik Tanah Mengaku Pernah Diperiksa Polisi, Urusan Perizinan Tanggungjawab Martua Sitorus
Tobasa (SIB)- Pemilik tanah di lokasi penambangan galian C yang disinyalir kuat tidak memiliki ijin di Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, mengaku pernah diperiksa kepolisian terkait permasalahan ijin tambang tersebut. Pengakuan ini diutarakan Mangarican Sitorus saat dikonfirmasi SIB di rumahnya di Sosor Ladang, Desa Tangga Batu I, Jumat (30/10) lalu, selaku pemilik tanah lokasi penambangan liar.

Mangarican secara tegas mengatakan dirinya ada melakukan perjanjian kerjasama dengan Raja Martua Sitorus dalam pengelolaan tanah miliknya. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan Notaris Hermin Sianipar pada 30 November 2015 lalu, Mangarican membeberkan dalam surat perjanjian pasal 4 disebutkan segala biaya pengurusan ijin-ijin atas pengambilan pasir, batu padas, sertu dan batu kali serta segala peralatan-peralatan menjadi kewajiban pihak Raja Martua Sitorus.

Kemudian, masih menurut Mangarican, selama proses pengambilan galian C telah berulangkali dirinya memperingatkan Martua Sitorus agar segera mengurus surat ijin Galian C. Namun ketika itu, Martua Sitorus selalu saja menegaskan proses pengurusan ijin sedang diajukan, kenyatannya hingga berbulan-bulan tak kunjung selesai. Melihat perkembangan situasi yang dinilainya sudah tidak sesuai harapan, akhirnya Mangarican memaksa untuk memberhentikan proses galian. ”Saya paksa agar dihentikan, dan saya pun sudah diperiksa Polres Tobasa terkait permasalahan ini,” ungkap Mangarican seraya memberikan foto copy surat perjanjian kerjasama dirinya dengan Martua Sitorus.

Sementara itu, Raja Martua Sitorus yang setelah sebulan lebih baru mau dikonfirmasi oleh SIB mengatakan, dirinya selaku pengusaha yang taat hukum dan peraturan pernah mengajukan permohonan perijinan ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Tobasa. Ketika itu salah seorang pegawai kantor tersebut bermarga Simanjuntak, mempersilahkan untuk mengambil batu dan sertu di lokasi tersebut, karena merupakan limbah sehingga tidak perlu ada ijin. Namun, jika ke depan Pemkab Tobasa memerintahkan untuk memberhentikan pengambilan limbah tersebut maka harus dihentikan. “Kalau memang ada perintah diberhentikan, kita akan stop.

Pernah datang pihak kantor Lindup Tobasa memerintahkan untuk dihentikan, maka kita hentikan karena katanya harus ada ijin dari tingkat I. Namun kenapa tiba-tiba saat ini sudah ada lagi yang melakukan pengambilan batu di lokasi tersebut. Silahkan teman pers meninjau ke lapangan, dan saya bersedia memfasilitasi anda menuju ke lokasi pengambilan batu tersebut,” tegas Raja Martua seraya menambahkan dirinya saat ini sedang mengajukan permohonan perijinan ke tingkat I namun hingga saat ini belum dikeluarkan surat perijinnya itu. (BR6/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru