Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Jadi Calo PNS, Kepala UPTD Dituntut 6 Bulan di PN Simalungun

- Kamis, 17 Desember 2015 18:52 WIB
224 view
Jadi Calo PNS, Kepala UPTD Dituntut 6 Bulan di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sidamanik HS (52) penduduk Jalan Madura Atas Kelurahan Bukit Sofa P.Siantar, dituntut 6 bulan penjara disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (16/12).

Menurut jaksa Jan Maswan Sinurat SH, terdakwa telah terbukti menerima Rp 60 juta sebagai calo PNS. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap teman sekantornya Krisman Sagala.

Saksi korban bersama saksi Ngatino menyerahkan uang Rp. 60 juta di kantor UPTD pada 25 Januari 2011. Tapi hingga Maret 2011, anak saksi tidak masuk PNS, ketika dihubungi terdakwa selalu menghindar. Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

Meski hal itu dibantah terdakwa pada persidangan sebelumnya. Namun ditunjukkan oleh majelis hakim adanya, perdamaian dan upaya pengembalian uang secara mencicil oleh terdakwa kepada saksi korban."Perdamaian ini menunjukkan adanya perbuatan".

Untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui pengacaranya Maria SM Purba SHMH, majelis hakim pimpinan Tiares Sirait SH menunda persidangan Selasa depan. (C02/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru