Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Terdakwa Cabul Dibebaskan di PN Simalungun

- Kamis, 17 Desember 2015 18:53 WIB
227 view
Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Terdakwa Cabul Dibebaskan di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Sinta Gaberia Pasaribu SH menyatakan  dakwaan jaksa Julius Butarbutar SH tidak cermat dan tidak jelas. Untuk itu hakim membebaskan terdakwa Mustofa Nasution (21) warga Penyabungan Tapanuli Selatan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Putusan itu dibacakan hakim di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (15/12).

Jaksa semula menuntut terdakwa agar dihukum 9 tahun penjara karena diyakini terbukti mencabuli korban Tika (16) nama palsu. Majelis hakim berpendapat dalam putusannya kalau surat dakwaan jaksa telah disusun secara tidak cemat dan tidak jelas dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.Perbuatan tersebut diakui terdakwa dan saksi di persidangan atas suka-sama suka. Sementara menurut jaksa dala tuntutannya bahwa sepatutnya terdakwa mengetahui kalau korban yang juga kekasih terdakwa belum dewasa dan masih pelajar.

Terdakwa melakukannya secara berulang yakni pertama Jumat 17 April 2014, Sabtu 18 April 2015 dan Selasa 21 April 2015 di lokasi Pasar Malam Pajak Lama Kelurahan Perdagangan Simalungun. Kemudian terdakwa membawa korban ke Aek Loba Asahan dan ke Penyabungan Tapanuli Selatan.

Jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim tersebut, sementara terdakwa dengan wajah berseri-seri didampingi pengacaranya Kencana Tarigan SH menerimanya.(C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru