Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Kajari Pematangsiantar Serahkan Penghargaan Badan Usaha Award Kepada 4 Perusahaan

* Wujud Apresiasi BPJS Kesehatan Atas Perusahan yang Patuhi Ketentuan Peraturan Presiden
- Kamis, 17 Desember 2015 18:58 WIB
337 view
Kajari Pematangsiantar Serahkan Penghargaan Badan Usaha Award Kepada 4 Perusahaan
Pematangsiantar (SIB)- BPJS Kesehatan memberikan award kepada empat Badan Usaha di kota Pematangsiantar antara lain Rumah Sakit Vita Insani, Yayasan Perguruan Sultan Agung, PT STTC dan PT Suri Tani Pemuka, Rabu (16/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting, mengungkapkan kepada SIB, pemberian award badan usaha ini dilakukan sebagai wujud apresiasi BPJS Kesehatan atas perusahaan yang mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, adapun 3 indikator penilaian Badan Usaha Award, yaitu kepatuhan pendaftaran jumlah peserta dan pembayaran iuran tertinggi, kepatuhan pembayaran iuran tepat waktu, dan kepatuhan pendaftaran seluruh pekerja badan usaha.

Pemberian penghargaan dalam bentuk Badan Usaha Award terhadap Badan Usaha peserta BPJS Kesehatan telah dilakukan pada wilayah domisili Kabupaten Simalungun beberapa hari yang lalu, selanjutnya giliran badan usaha domisili Kota Pematangsiantar.

Pemberian penghargaan Badan Usaha Award diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar M Masril SH selaku Ketua Forum Kordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat  Kota Pematangsiantar didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Paris Manalu, SH MH, disaksikan anggota Forum Koordinasi yaitu, Kabid Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja, Wilon P. Aritonang, SH dan mewakili Kepala Badan Perizinan, oleh Sekretaris Badan Pelayanan PerizinanTerpadu Kota Pematangsiantar Drs. Hotlan Pasaribu.

Acara tersebut diawali dengan sambutan Rasinta Ria Ginting, didampingi Kanit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Pematangsiantar Hendra Apriadi Lubis SKom dan Kanit Pemasaran BPJS Kesehatan Pematangsiantar M Syafriadi SE menyampaikan melalui pemberian penghargaan Badan Usaha Award ini, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera melakukan kewajiban tersebut.
Ketidakpatuhan perusahaan  yang belum melakukan registrasi dapat dikenai saksi oleh pemerintah atas rekomendasi BPJS Kesehatan,berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013.

M Masril SH di hadapan perwakilan badan usaha yang menerima penghargaan Badan Usaha Award, mengungkapkan, dengan adanya pemberian penghargaan seperti ini, diharapkan memotivasi perusahaan-perusahaan yang belum registrasi menjadi peserta BPJS Kesehatan agar segera melakukan registrasi serta untuk menghindarkan ketentuan pidana berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (C03/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru