Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemkab Humbahas Sosialisasikan Perpres Nomor 4 Tahun 2015

Sekda: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Harus Taat Administrasi dan Peraturan

- Kamis, 17 Desember 2015 19:38 WIB
178 view
Sekda: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Harus Taat Administrasi dan Peraturan
Humbahas (SIB)- Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Selasa (15/12), di Aula Hutamas, Komplek perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.

Sekda Humbahas Saul Situmorang, mengatakan untuk proses pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan kehati-hatian serta harus taat administrasi dan peraturan.

“Itu semua dilakukan agar, pelaku organisasi pengadaan barang dan jasa tidak tersangkut masalah hukum. Di mana proses pengadaan harus diawali dengan tahapan pemilihan penyedia, tahapan pekerjaan hingga akhirnya dapat menghasilkan barang jasa yang bermutu dan sesuai kebutuhan,” ucap Saul.

Pembangunan Kabupaten Humbahas, dijelaskan Saul, baik dananya bersumber dari APBD maupun sumber lainnya yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tidak terlepas dari proses pengadaan barang, jasa konstruksi hingga pengadaan jasa konsultansi.

“Permasalahan yang sering dihadapi pelaku organisasi pengadaan, karena kurangnya pemahaman dasar hukum pelaksanaan pengadaan baik barang maupun jasa. Padahal pengawasan proses pengadaan saat ini sudah ditingkatkan,” katanya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 110 peserta itu, diharapkan setiap pelaku organisasi pengadaan seperti pemegang kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan, kelompok kerja unit layanan pengadaan, pejabat pengadaan serta panitia penerima hasil pekerjaan memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebelumnya, Kabag Pembangunan Setdakab, Vandeik Simanungkalit menyampaikan sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah, agar mengerti tentang dasar hukum Perpres Nomor 4 Tahun 2015 untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. (Dik-ERP/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru